LBH-KIS Temui Pemkot Metro, Bahas Perlindungan Hukum dalam Pelayanan Kesehatan
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesKOTA METRO | KLIK LAMPUNG — Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) Kota Metro membuka komunikasi dengan Pemerintah Kota Metro terkait persoalan hukum dan pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pertemuan tersebut berlangsung bersama Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto, Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Fitri Agustina, serta Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro Zaki Mubaroq.
Ketua LBH-KIS Kota Metro Josep Kurniawan mengatakan, audiensi ini menjadi langkah awal untuk membangun hubungan komunikasi yang lebih terbuka antara lembaga pendamping masyarakat dengan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, LBH-KIS memiliki perhatian terhadap pemahaman hukum masyarakat, khususnya ketika berhadapan dengan persoalan yang berkaitan dengan layanan kesehatan.
“Tujuan kami bukan menentukan siapa yang benar atau salah. Kami ingin membangun komunikasi dan mencari jalan keluar dari setiap persoalan dengan tetap mengedepankan aturan hukum,” kata Josep.
Menurut Josep, perlindungan dalam sektor kesehatan tidak hanya menyangkut masyarakat yang menerima pelayanan. Tenaga kesehatan juga perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas sesuai profesinya.
Di sisi lain, Sekda Kota Metro Ahmad Hariyanto menyambut positif pertemuan tersebut. Ia menyebut komunikasi antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat diperlukan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik.
Ahmad mengatakan, setiap persoalan yang muncul perlu dibicarakan dengan pihak-pihak terkait agar penanganannya dapat dilakukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Fitri Agustina menyampaikan hal serupa. Ia menyatakan pihaknya terbuka terhadap komunikasi dengan LBH-KIS, terutama dalam membangun pemahaman bersama mengenai pelayanan kesehatan.
Menurut Fitri, komunikasi yang berjalan baik dapat membantu masyarakat memahami mekanisme pelayanan, termasuk hak dan kewajiban yang melekat pada penerima layanan maupun tenaga kesehatan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro Zaki Mubaroq mengingatkan bahwa setiap persoalan hukum harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Penyelesaian juga perlu mempertimbangkan kewenangan masing-masing pihak.
Dalam audiensi tersebut, LBH-KIS dan Pemkot Metro turut membahas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, edukasi hukum, perlindungan masyarakat, serta perlindungan bagi tenaga kesehatan.
Josep memastikan LBH-KIS Kota Metro akan menjalankan pendampingan secara profesional dan berimbang.
“Kami berharap pertemuan ini tidak berhenti sebagai agenda audiensi. Kami ingin komunikasi yang sudah dibangun dapat berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Metro,” ujarnya. (MNP)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...
