Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Unit Reskrim Polsek Sekincau Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur.

KysaNews
Senin, 22 Februari 2021
Last Updated 2021-02-22T13:38:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Lampung Barat
- Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil  ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,Dasar 

LP / B-54 / II / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK SEKINCAU, Tanggal 21 Februari 2021.








 BUNGA(Bukan Nama Yang Sebenarnya) Usia 14 Tahun Warga Pekon Turgak Kecamatan Belalau  telah Mendapatkan perlakuan pelecehan Seksual Oleh Saudara RA Warga Bandar Agung Kecamatan Bandar negeri Suoh dengan tempat kejadian perkara Pekon tiga jaya Kecamatan Sekincau.






KapolsekSekincau Kompol.Sukimanto,Sos,M.M.,mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP.Rachmat Tri Haryadi.Sik.M.H.,Membenarkan kejadian tersebut"Bahwasanya Misra Ibu dari BUNGA melaporkan ke Polsek Sekincau ,Setelah Mendapat keterangan dari putrinya BUNGA , bahwasanya dirinya telah di setubuhi oleh RA dengan TKP pekon tiga jaya.





Selanjutnya Berdasarkan Informasi  Serta laporan tersebut ,Unit Reskrim Polsek Sekincau  bergerak  cepat, RA Yang Saat itu berada Di rumah saudara Dirman berhasil di amankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau ,saat ini Tersangka RA Beserta barang Bukti  di amankan di Polsek sekincau guna menunggu proses hukum Selanjutnya."Jelas Kapolsek.


(Herwanto/Sam)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl