Ketika Aspirasi Guru Honorer Harus Dibawa ke Jalan, Ada Apa dengan Ruang Demokrasi?
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesOleh: Hendra Apriyanes
Analis Kebijakan Publik
Ketika Wakil Ketua II: Hi. Abdulhak, S.H., M.M. (NasDem) ikut mengawal guru honorer menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Kota Metro, perhatian publik langsung tertuju pada satu pertanyaan. Apakah ini merupakan bukti bahwa wakil rakyat benar-benar hadir bersama masyarakat, atau justru menjadi tanda bahwa saluran resmi penyelesaian persoalan sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan ini bukan untuk menilai benar atau salahnya tindakan tersebut secara moral. Yang lebih penting adalah melihatnya dari sudut pandang tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan fungsi konstitusional DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Dua Peran yang Bertemu dalam Satu Sosok
Dalam peristiwa ini, Dulhaq menjalankan dua peran sekaligus.
Sebagai anggota DPRD, ia memiliki kewajiban menyerap, memperjuangkan, dan mengawal aspirasi masyarakat. Teori representasi politik yang dikemukakan Hanna Fenichel Pitkin menjelaskan bahwa wakil rakyat memang tidak boleh berjarak dari konstituennya. Dari sudut pandang ini, kehadirannya bersama guru honorer dapat dipahami sebagai bentuk empati sekaligus tanggung jawab politik.
Namun, sebagai Wakil Ketua DPRD, posisinya berbeda. Ia bukan hanya mewakili dirinya sendiri, tetapi juga membawa kewibawaan dan tanggung jawab institusi DPRD. Karena itu, setiap langkah yang diambil akan selalu dibaca sebagai cerminan bagaimana lembaga tersebut menjalankan fungsinya.
Di sinilah muncul persoalan yang menarik. Kedekatan dengan masyarakat memang penting, tetapi bagi seorang pimpinan lembaga legislatif, ukuran keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering turun ke jalan, melainkan oleh seberapa efektif lembaga yang dipimpinnya mampu menyelesaikan persoalan melalui mekanisme resmi.
Ketika Jalanan Menjadi Pilihan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan DPRD kewenangan yang sangat kuat. DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Melalui kewenangan tersebut, DPRD dapat memanggil perangkat daerah, menggelar rapat dengar pendapat, meminta penjelasan pemerintah daerah, hingga menggunakan berbagai instrumen pengawasan yang tersedia apabila ditemukan persoalan yang tidak terselesaikan.
Karena itu, muncul pertanyaan yang layak diajukan. Apakah seluruh mekanisme tersebut telah digunakan secara maksimal sebelum aksi di jalan menjadi pilihan?
Dalam perspektif New Institutionalism, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari ramainya aksi publik, tetapi juga dari kuat atau tidaknya institusi bekerja. Ketika seorang Wakil Ketua DPRD merasa perlu mengawal demonstrasi, situasi ini dapat dibaca sebagai sinyal bahwa komunikasi antara eksekutif dan legislatif belum berjalan secara optimal. Bisa jadi jalur formal mengalami kebuntuan. Bisa pula mekanisme pengawasan belum cukup efektif sehingga tekanan publik di luar gedung dianggap lebih mampu mendorong perubahan.
Turun ke Jalan Boleh, Tetapi Harus Menjadi Pilihan Terakhir
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara dan dijamin dalam sistem demokrasi. Tidak ada yang keliru ketika seorang anggota DPRD menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.
Namun, bagi seorang pimpinan DPRD, aksi lapangan idealnya menjadi pilihan terakhir (last resort), yakni ketika seluruh jalur kelembagaan telah ditempuh tetapi tidak menghasilkan penyelesaian.
Prinsip good governance mengajarkan bahwa persoalan publik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semakin kuat lembaga bekerja, semakin kecil kebutuhan menyelesaikan persoalan melalui tekanan di jalan.
Karena itu, apabila masyarakat lebih sering melihat pimpinan DPRD berada di tengah demonstrasi dibanding memimpin rapat pengawasan yang menghasilkan keputusan, pertanyaan yang muncul bukan sekadar tentang keberpihakan, melainkan tentang efektivitas lembaga yang dipimpinnya.
Yang Dinilai Publik Bukan Kehadiran, Melainkan Hasilnya
Masyarakat tentu menghargai kehadiran wakil rakyat di tengah perjuangan mereka. Akan tetapi, demokrasi tidak berhenti pada simbol kehadiran.
Yang sesungguhnya dinanti adalah hasil nyata.
Apakah persoalan guru honorer segera dibahas melalui rapat dengar pendapat?
Apakah DPRD mengeluarkan rekomendasi yang ditindaklanjuti pemerintah daerah?
Apakah lahir kebijakan baru atau alokasi anggaran yang memberikan kepastian bagi para guru honorer?
Jika aksi tersebut mampu membuka jalan lahirnya kebijakan yang lebih adil, maka kehadiran di lapangan dapat dipandang sebagai strategi politik yang efektif. Namun apabila berhenti pada pemberitaan, dokumentasi, dan simbol-simbol politik tanpa perubahan kebijakan, maka manfaatnya bagi masyarakat menjadi sangat terbatas.
PENUTUP
Demokrasi yang sehat membutuhkan wakil rakyat yang dekat dengan masyarakat. Namun demokrasi juga membutuhkan lembaga legislatif yang mampu menjalankan mandat konstitusinya secara efektif.
Dalam kasus guru honorer di Kota Metro, kehadiran Wakil Ketua DPRD dapat dipahami sebagai bentuk empati terhadap aspirasi masyarakat. Tetapi ujian sesungguhnya bukanlah keberanian berdiri di tengah massa, melainkan kemampuan membawa aspirasi itu masuk ke ruang pengambilan keputusan, mengawalnya hingga menjadi kebijakan, serta memastikan hak-hak guru honorer terlindungi melalui regulasi dan dukungan anggaran.
Pada akhirnya, rakyat tidak hanya membutuhkan wakil yang hadir ketika persoalan muncul. Rakyat membutuhkan wakil yang mampu memastikan setiap aspirasi benar-benar berakhir menjadi solusi. Itulah ukuran sesungguhnya dari keberhasilan sebuah lembaga perwakilan.
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...
.jpg)