Prihatin Melihat Bendera Merah Putih Sobek, Awak Media dan LSM Ganti Bendera di Kantor Disperindag Pemkot Manado
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesManado – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, kondisi Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota Manado menjadi perhatian publik. Bendera yang terpasang terlihat kusam, kusut, dan robek sehingga dinilai sudah tidak layak untuk dikibarkan sebagai simbol negara.
Berdasarkan pantauan awak media bersama LSM Japri yang dipimpin Ketua Boy Baharama pada Rabu (5/8/2026), bendera tersebut tampak mengalami kerusakan cukup signifikan. Kondisi tersebut kemudian mengundang keprihatinan dari masyarakat sekitar.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengaku telah lama melihat kondisi bendera tersebut tanpa adanya penggantian.
“Sebagai masyarakat, kami selalu berusaha memasang Bendera Merah Putih yang layak. Sangat disayangkan jika di kantor pemerintah justru masih berkibar bendera yang sudah sobek dan kusam,” ujar salah seorang warga.
Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, persatuan, dan kehormatan bangsa. Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan memberikan penghormatan dengan menjaga kondisi bendera agar tetap bersih, utuh, dan layak dikibarkan, terlebih menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap simbol negara, awak media bersama LSM Japri berinisiatif mengganti Bendera Merah Putih yang telah rusak dengan bendera baru agar tetap mencerminkan penghormatan terhadap lambang negara.
Tindakan tersebut juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sementara itu, Pasal 67 huruf b dalam undang-undang yang sama mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, pembuktian, dan terpenuhinya unsur kesengajaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat melakukan evaluasi serta meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, diharapkan seluruh kantor pemerintahan dapat memastikan Bendera Merah Putih yang dikibarkan berada dalam kondisi baik sebagai bentuk penghormatan kepada bangsa dan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperindag Pemerintah Kota Manado belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bendera tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Armi R
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

