Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Aparatur Desa Bekingi PETI Siap-siap Disanksi Pemkab Tebo

KysaNews
Kamis, 06 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-06T09:01:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

TEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Langkah tegas ini dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 400.10.2.2/0932/PMD/2026 tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).


​Surat edaran penting tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, SE., MM, dan ditujukan kepada jajaran internal pemerintahan mulai dari Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat, para Camat, Kepala Desa/Lurah, hingga Ketua BPD se-Kabupaten Tebo.

​Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan PETI di wilayah Kabupaten Tebo dilarang secara mutlak. Kebijakan ini diambil mengingat dampak destruktif yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut, yang meliputi:


​Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta ekosistem.


​Ancaman serius terhadap keselamatan kerja para pelaku di lapangan.


​Gangguan nyata bagi kesehatan masyarakat sekitar.

​Bupati Tebo memberikan penekanan khusus kepada para Camat, Kepala Desa, Ketua BPD, beserta seluruh perangkat desa untuk mengambil langkah nyata di wilayah masing-masing. Aparatur di tingkat akar rumput ini diinstruksikan agar:


​Aktif melakukan inventarisasi titik-titik rawan PETI.


​Memperketat pengawasan wilayah secara berkala.


​Melaporkan setiap temuan aktivitas PETI kepada pihak berwenang, baik secara lisan maupun tertulis.

​Pemerintah Kabupaten Tebo tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Surat edaran tersebut juga memuat peringatan keras bagi aparatur pemerintahan desa yang terbukti bermain-main dengan hukum.


​Sanksi Tegas: Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris BPD, anggota BPD, maupun perangkat desa yang diduga terlibat, memberikan perlindungan (bekingan), menjadi pemodal, atau menjadi penadah hasil PETI akan langsung diperiksa oleh Tim Pembinaan Penghargaan dan Sanksi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Tebo karena dinilai telah melanggar Pakta Integritas Jabatan.


​Langkah progresif ini sekaligus menjadi pesan moral bahwa tidak ada toleransi bagi pihak internal pemerintah yang mendukung praktik perusakan lingkungan.

​Dengan terbitnya kebijakan ini, masyarakat Kabupaten Tebo menaruh harapan besar agar para Camat, Kepala Desa, Ketua BPD, dan seluruh perangkat desa dapat menjalankan instruksi Bupati secara konsisten. Pemberantasan PETI diharapkan tidak hanya menjadi imbauan administratif di atas kertas, melainkan benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan demi masa depan lingkungan dan keselamatan bersama.


​Reporter: Fajry Rilex

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl