Aparatur Desa Bekingi PETI Siap-siap Disanksi Pemkab Tebo
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesSurat edaran penting tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, SE., MM, dan ditujukan kepada jajaran internal pemerintahan mulai dari Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat, para Camat, Kepala Desa/Lurah, hingga Ketua BPD se-Kabupaten Tebo.
Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan PETI di wilayah Kabupaten Tebo dilarang secara mutlak. Kebijakan ini diambil mengingat dampak destruktif yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut, yang meliputi:
Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta ekosistem.
Ancaman serius terhadap keselamatan kerja para pelaku di lapangan.
Gangguan nyata bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Bupati Tebo memberikan penekanan khusus kepada para Camat, Kepala Desa, Ketua BPD, beserta seluruh perangkat desa untuk mengambil langkah nyata di wilayah masing-masing. Aparatur di tingkat akar rumput ini diinstruksikan agar:
Aktif melakukan inventarisasi titik-titik rawan PETI.
Memperketat pengawasan wilayah secara berkala.
Melaporkan setiap temuan aktivitas PETI kepada pihak berwenang, baik secara lisan maupun tertulis.
Pemerintah Kabupaten Tebo tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Surat edaran tersebut juga memuat peringatan keras bagi aparatur pemerintahan desa yang terbukti bermain-main dengan hukum.
Sanksi Tegas: Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris BPD, anggota BPD, maupun perangkat desa yang diduga terlibat, memberikan perlindungan (bekingan), menjadi pemodal, atau menjadi penadah hasil PETI akan langsung diperiksa oleh Tim Pembinaan Penghargaan dan Sanksi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Tebo karena dinilai telah melanggar Pakta Integritas Jabatan.
Langkah progresif ini sekaligus menjadi pesan moral bahwa tidak ada toleransi bagi pihak internal pemerintah yang mendukung praktik perusakan lingkungan.
Dengan terbitnya kebijakan ini, masyarakat Kabupaten Tebo menaruh harapan besar agar para Camat, Kepala Desa, Ketua BPD, dan seluruh perangkat desa dapat menjalankan instruksi Bupati secara konsisten. Pemberantasan PETI diharapkan tidak hanya menjadi imbauan administratif di atas kertas, melainkan benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan demi masa depan lingkungan dan keselamatan bersama.
Reporter: Fajry Rilex
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

