Warga Pesisir Barat Pertanyakan Legalitas Pemasangan Tiang WiFi Star Conek Milik PT Serayu
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesSejumlah warga mempertanyakan prosedur pemasangan tiang tersebut. Masyarakat menilai pihak pengelola tidak melakukan koordinasi dengan aparatur pekon setempat maupun meminta izin kepada pemilik lahan. Selain itu, terdapat keluhan terkait masa berlaku izin penempatan tiang di wilayah Pagar Bukit yang diduga telah kedaluwarsa.
Keresahan warga muncul karena posisi tiang yang berdiri di kawasan permukiman dinilai tidak memperhatikan hak pemilik lahan. Selain itu, warga mengkhawatirkan aspek keselamatan karena beberapa tiang terpasang sangat dekat dengan tiang listrik, yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Berdasarkan informasi di lapangan, pengerjaan pemasangan jaringan tersebut dilakukan oleh teknisi bernama Sriyanto, Munir, Galang, dan Yusup. Adapun pusat server jaringan dilaporkan berlokasi di kediaman warga bernama Memet di wilayah Way Heni, Kecamatan Bangkunat.
Saat dikonfirmasi, salah satu perwakilan PT PLN (Persero) berinisial DN menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atas pemasangan jaringan tersebut.
"Tidak ada izin dari kami," ujar DN singkat saat dimintai keterangan.
Di sisi lain, Supri, yang disebut sebagai tenaga teknisi pemasangan, mengakui bahwa pihaknya memang belum meminta izin langsung kepada pemilik lahan. "Iya bang, kami memang belum meminta izin kepada pemilik lahan. Nanti hal ini akan saya sampaikan kepada atasan," ujar Supri. Namun, hingga berita ini diturunkan, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena pihak atasan belum dapat dihubungi.
Senada dengan hal tersebut, Camat Ngambur, Zamburi, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin, baik secara tertulis maupun lisan terkait operasional tersebut di wilayahnya.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan dinas terkait segera melakukan pengecekan terhadap legalitas pemasangan jaringan internet tersebut. Masyarakat meminta agar instansi berwenang melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap prosedur perizinan maupun standar keselamatan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Serayu maupun pengelola WiFi Star Conek belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga. Redaksi Kysanews.com dan Potensinasional tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi pihak perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (M. Sahiri)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

