Program Ketahanan Pangan Desa Sinar Marga Disorot, Diduga Tak Tepat Sasaran
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
OKU SELATAN – Aliansi Gabungan Wartawan dan LSM Gempur Sumatera Selatan menyoroti penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan di Desa Sinar Marga, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Aliansi tersebut menduga adanya ketidaksesuaian realisasi program yang berpotensi merugikan keuangan negara. Minggu (05/7/2026)Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh pihak aliansi, terdapat pengakuan bahwa warga setempat tidak mengetahui detail pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut. Sejumlah warga menyatakan bahwa kolam ikan yang direncanakan sebagai bagian dari program ketahanan pangan diduga dikelola oleh pihak keluarga kepala desa, bukan untuk kemaslahatan warga desa secara umum.
Perwakilan Aliansi, Agus, menyatakan bahwa berdasarkan peninjauan di lapangan, lokasi yang dimaksud sebagai program ketahanan pangan terlihat terbengkalai.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan fiktif atau ketidaksesuaian anggaran ketahanan pangan tahun 2023-2024. Warga tidak dilibatkan dan tidak mengetahui alur kegiatannya. Saat kami tinjau, kondisinya tidak sesuai dengan ekspektasi program yang seharusnya meningkatkan ekonomi masyarakat," ujar Agus.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Menanggapi temuan tersebut, Aliansi Gabungan Wartawan dan LSM Gempur Sumsel mendesak pihak terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten OKU Selatan, untuk melakukan langkah pemeriksaan.
Pihak aliansi berharap agar dilakukan audit menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Sinar Marga terkait penggunaan Dana Desa selama dua tahun anggaran tersebut. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang merugikan keuangan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kebutuhan Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Sinar Marga belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait tudingan masyarakat tersebut. Selain itu, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kecamatan Mekakau Ilir maupun Pemerintah Kabupaten OKU Selatan terkait mekanisme pengawasan Dana Desa di desa tersebut.
Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial dan transparansi publik. Pihak media tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, baik Pemerintah Desa Sinar Marga, Pemerintah Kecamatan, maupun Pemkab OKU Selatan, untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi guna berimbangnya informasi bagi masyarakat luas. (Tim)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

