Simpan 14 Paket Sabu, Pria Berinisial K Diciduk Satresnarkoba Polres OKU Selatan
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesDalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (47) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan IPTU Roby Fachrian, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba Polres OKU Selatan IPDA Trian Hardianto dan Kanit I Satresnarkoba Polres OKU Selatan IPDA Yusuf Tri Wibowo MR, S.H., M.H., C.PHR., langsung melakukan penyelidikan secara intensif pada Kamis (23/7/2026).
Setelah memastikan identitas serta lokasi keberadaan pelaku, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah tersangka.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan IPTU Roby Fachrian, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba Polres OKU Selatan IPDA Trian Hardianto dan Kanit I Satresnarkoba Polres OKU Selatan IPDA Yusuf Tri Wibowo MR, S.H., M.H., C.PHR., langsung melakukan penyelidikan secara intensif pada Kamis (23/7/2026).
Setelah memastikan identitas serta lokasi keberadaan pelaku, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 15,50 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, satu dompet warna cokelat, satu kotak warna hitam, satu kaca pirex, serta satu sendok takar yang terbuat dari pipet.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ARI yang berada di Kota Liwa, Kabupaten Lampung Barat. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AΚΒΡ.I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., Μ.Ι.Κ., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.kabupaten okus
"Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres OKU Selatan. Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.
Sumber: Humas Polres Oku Selatan
Jurnalis: Agus
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

