Dugaan Praktik Pelangsiran BBM Bersubsidi di SPBU Sukadana Disorot Masyarakat
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesBerdasarkan laporan masyarakat di lapangan, terdapat beberapa indikasi pelanggaran prosedur distribusi BBM, di antaranya:
Pada 2 Juli 2026, sekitar pukul 21.12 WIB, terpantau satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1746 NR melakukan pengisian BBM tanpa menyertakan barcode yang diwajibkan oleh sistem. Kendaraan tersebut diduga milik oknum honorer/PPPK di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Warga melaporkan adanya kendaraan motor jenis Suzuki Thunder yang terpantau bolak-balik melakukan pengisian secara berulang pada 29 Juni 2026. Selain itu, sebuah mobil Kijang dengan nomor polisi BE 1880 NX juga diduga kuat terlibat dalam aktivitas pelangsiran dengan modus yang sama, yakni melakukan pengisian BBM secara berulang.
Terdapat mobil dengan nopol BE 1498 PQ yang diidentifikasi sebagai milik karyawan SPBU tersebut, diduga turut terlibat dalam aktivitas pengisian berulang yang mengarah pada praktik pelangsiran.
Dampak Pelayanan. Aktivitas tersebut disinyalir menjadi penyebab utama panjangnya antrean kendaraan di SPBU 24.341.80, yang merugikan masyarakat umum yang hendak mengisi BBM sesuai ketentuan.
Menanggapi fenomena ini, masyarakat mendesak pihak berwenang, yakni Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPH Migas wilayah Lampung, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.
"Kami meminta agar APH dan BPH Migas turun langsung untuk melakukan pengecekan data pada CCTV SPBU. Bukti rekaman tersebut sangat penting untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran SOP dan praktik penimbunan atau pelangsiran yang merugikan negara dan masyarakat," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 24.341.80 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan karyawan dan prosedur pengisian BBM di lapangan.
Perlu diketahui, praktik pelangsiran BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. Pihak-pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang berat. (Tim)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

