Tambang Emas Ilegal di Ratatotok Kembali Disorot, Nama "Ci Dede" Terseret
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesBerdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat empat lokasi yang diduga dikelola oleh pihak terkait, yakni di kawasan Rotan, Nibong, Gunung Bota, dan Belang. Selain kegiatan penambangan, disinyalir terdapat delapan fasilitas bak rendaman untuk pengolahan material emas yang tersebar di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, besaran produksi dari fasilitas tersebut belum dapat dipastikan secara independen, dan informasi mengenai hal ini masih bersifat dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Ketua LSM Peduli Masyarakat Sulawesi Utara, Bawon Riady, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh dan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Bawon menyoroti adanya dugaan penggunaan gudang penyimpanan logistik, termasuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan bahan kimia berbahaya di kediaman yang bersangkutan. Ia juga menyinggung adanya isu penggunaan jasa pihak ketiga untuk menjaga keamanan lokasi tambang.
"Jika terbukti ada pelanggaran hukum, aparat tidak boleh ragu untuk menindak. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih, agar tidak muncul persepsi adanya pihak yang kebal hukum," ujar Bawon.
Aspirasi publik ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang terus menekankan pentingnya memberantas pertambangan ilegal. Aktivitas PETI dianggap tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial di masyarakat.
Perlu dicatat, aktivitas di lokasi tersebut sebelumnya sempat menarik perhatian aparat. Pada tahun 2025, pihak Polda Sulut sempat melakukan pemasangan garis polisi (*police line*) serta penyitaan alat berat berupa *excavator* di salah satu lokasi yang diduga berkaitan dengan pihak tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait masih terus berjalan.
Secara regulasi, pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, jika ditemukan bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Jika terbukti terdapat pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin yang mencemari lingkungan, penyidik juga dapat menerapkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga naskah ini disusun, pihak yang bersangkutan (Ci Dede) belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait dugaan-dugaan yang beredar.
Berita ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berlaku. Segala dugaan keterlibatan dan pelanggaran hukum yang disebutkan di atas masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Armi R
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

