Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut bermula pada 27 November 2024 lalu. Saat itu, RZ datang ke kediaman korban di wilayah Pasar Minggu, Kecamatan Ngambur, bersama seorang saksi berinisial EK. Kepada korban, RZ mengaku membutuhkan bantuan dana sebagai modal usaha warung.
Karena merasa percaya dan berniat membantu, korban akhirnya memberikan pinjaman uang tunai sebesar Rp50 juta yang disertai dengan bukti kuitansi. Namun, setelah uang tersebut diterima, RZ diduga langsung menghilang dan tidak bisa dihubungi.
"Awalnya saya percaya karena alasannya untuk modal usaha. Namun, setelah uang diberikan, yang bersangkutan justru sulit dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui," ujar Jainal kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Jainal menduga adanya iktikad tidak baik dari RZ sejak awal. Ia mengaku sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan mendatangi orang tua RZ. Namun, pihak keluarga menyatakan tidak mengetahui keberadaan anak kandung mereka tersebut. Informasi lain menyebutkan bahwa RZ bersama suaminya diduga telah pergi ke luar negeri untuk bekerja.
"Saya berharap masalah ini dapat diproses secara hukum. Kami sudah mencoba menemui orang tuanya, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan maupun respons baik untuk menyelesaikan persoalan ini," tambah Jainal.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya menghubungi RZ maupun pihak keluarga untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita lebih lanjut
.
Atas kejadian tersebut, korban berencana membawa perkara ini ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 378 tentang Penipuan mengatur sanksi bagi barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan mengatur perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya, dengan ancaman pidana serupa.
Korban berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya agar mendapat kepastian hukum. (M. Sahiri)
