Warga Desa Kaladawa Gelar Audiensi, Soroti Transparansi Program PTSL Tahun 2023 - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 01 April 2026

Warga Desa Kaladawa Gelar Audiensi, Soroti Transparansi Program PTSL Tahun 2023

Tegal – Masyarakat Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal menggelar audiensi pada Rabu, 1 April 2026, bertempat di Balai Desa Kaladawa. Kegiatan ini dihadiri oleh warga, perangkat desa, serta pihak terkait guna membahas pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Audiensi tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pertanyaan dan aspirasi dari masyarakat terkait transparansi dalam pelaksanaan program PTSL. Warga menilai perlu adanya kejelasan mengenai proses administrasi, pendataan, hingga pembiayaan yang diterapkan selama program berlangsung.


Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan harapan agar pemerintah desa dapat memberikan informasi yang terbuka dan menyeluruh. Hal ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.


Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah secara menyeluruh. Oleh karena itu, pelaksanaannya di tingkat desa diharapkan dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kaladawa H.Taslihin menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat. Ia menegaskan bahwa audiensi ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa. “Ini akan menjadi perbaikan kinerja kami ke depan agar lebih baik dan lebih transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.


Kegiatan audiensi berlangsung dengan aman dan tertib dengan pengamanan dari aparat gabungan, yakni personel Polres Tegal, Polsek Talang, serta Babinsa setempat. Di akhir kegiatan, kedua belah pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi yang baik serta mengedepankan prinsip keterbukaan demi terciptanya pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat Desa Kaladawa. (SWN)

Pages