Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan harapan agar pemerintah desa dapat memberikan informasi yang terbuka dan menyeluruh. Hal ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah secara menyeluruh. Oleh karena itu, pelaksanaannya di tingkat desa diharapkan dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kaladawa H.Taslihin menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat. Ia menegaskan bahwa audiensi ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa. “Ini akan menjadi perbaikan kinerja kami ke depan agar lebih baik dan lebih transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan audiensi berlangsung dengan aman dan tertib dengan pengamanan dari aparat gabungan, yakni personel Polres Tegal, Polsek Talang, serta Babinsa setempat. Di akhir kegiatan, kedua belah pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi yang baik serta mengedepankan prinsip keterbukaan demi terciptanya pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat Desa Kaladawa. (SWN)

