Peristiwa itu terjadi pada Rabu siang 01/04, bertempat di ruang rapat DPRD Kota Metro, saat berlangsungnya agenda hearing yang membahas isu-isu strategis terkait pemerintahan daerah khususnya pinjaman 20 miliar oleh Walikota Metro beberapa waktu lalu.
Sejumlah awak media yang telah hadir untuk melakukan peliputan mengaku tidak diperkenankan memasuki ruang rapat tanpa penjelasan yang memadai dari pihak penyelenggara.
Ketua DPD AWI Provinsi Lampung menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat disayangkan, mengingat fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat.
“Kami menilai bahwa pelarangan liputan ini bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik. Pers memiliki hak untuk memperoleh informasi, terlebih dalam forum resmi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya Bang Muhammad Aini pada Rabu (01/04/2026).
DPD AWI menegaskan bahwa kegiatan hearing antara legislatif dan eksekutif seharusnya bersifat terbuka, kecuali dinyatakan secara resmi sebagai rapat tertutup dengan alasan yang jelas dan sesuai ketentuan. Tanpa adanya penjelasan tersebut, tindakan pelarangan dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi. Pers bukanlah penghalang, melainkan mitra dalam membangun pemerintahan yang transparan dan terpercaya,” tambahnya.
DPD AWI Provinsi Lampung pun meminta ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap kerja jurnalistik, serta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab dan profesional.
Dengan adanya kejadian ini, DPD AWI Provinsi Lampung menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan media dalam menciptakan transparansi serta akuntabilitas publik demi kepentingan masyarakat luas.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPD AWI Provinsi Lampung meminta pihak DPRD Kota Metro dan Pemerintah Kota Metro untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Selain itu, mereka juga mendorong agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. (Red)
