Ketua LSM Lipan Pesibar Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rehab Bangunan Sekolah Dibawah Naungan Kemenag - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 27 April 2026

Ketua LSM Lipan Pesibar Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rehab Bangunan Sekolah Dibawah Naungan Kemenag

Pesisir Barat - Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kabupaten Pesisir Barat, Mayasir resmi melaporkan dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia ke pihak kejaksaan, Senin (27/4/2026).


Laporan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri Liwa melalui Kacabjari Krui. Pelaporan dilakukan berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim LIPAN terhadap sejumlah proyek pembangunan sekolah MI, MTs, dan MA di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.



Mayasir menyebut, dari hasil peninjauan di lapangan ditemukan berbagai kejanggalan dalam pekerjaan rehabilitasi maupun pembangunan baru, mulai dari konstruksi, jenis dan ukuran kayu, kualitas material, hingga kesesuaian antara fisik bangunan dengan anggaran yang digunakan.


“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kami menemukan banyak kejanggalan dalam pengerjaan rehab dan bangun baru tersebut. Mulai dari konstruksi kayu, jenis kayu, ukuran, hingga material lain yang digunakan. Kesesuaian dengan anggaran patut dipertanyakan,” ujar Mayasir kepada awak media.



Ia menjelaskan, proyek tersebut tersebar di sekitar 15 titik sekolah dengan total nilai anggaran diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Namun, tim LIPAN baru melakukan pengecekan langsung di lima titik sekolah yang berada di wilayah Pesisir Barat, dan hasilnya dinilai memprihatinkan.


Menurutnya, terdapat indikasi mark up anggaran di setiap unit bangunan rehabilitasi sekolah. Perbedaan antara nilai pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan disebut sangat jauh jika dibandingkan dengan standar pekerjaan serupa di daerah setempat.


“Hasil pengecekan kami di lima titik menunjukkan indikasi mark up anggaran pada setiap unit bangunan. Perbandingan antara anggaran dengan fisik pekerjaan sangat jauh berbeda,” tegasnya.



Mayasir juga menjelaskan alasan pelaporan dilakukan meskipun pekerjaan masih berlangsung. Menurutnya, indikasi dugaan penyimpangan sudah terlihat sejak awal pelaksanaan, sehingga tidak perlu menunggu pekerjaan selesai.


“Kami menilai dugaan mark up dan potensi korupsi sudah terlihat dari sekarang. Baik dilaporkan saat proses berjalan maupun setelah selesai, nilainya akan tetap sama. Karena itu kami melaporkan lebih awal,” jelasnya.


Ia menambahkan, dugaan penyimpangan mencakup volume pekerjaan, metode pelaksanaan, konstruksi bangunan, hingga penggunaan material yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran. LIPAN menilai kondisi tersebut terindikasi dilakukan secara sengaja dan terencana.



Laporan tersebut, lanjut Mayasir, merupakan langkah awal dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Pihaknya berharap kejaksaan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Jika diperlukan, laporan juga akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum lain seperti kepolisian, BPK, maupun KPK sesuai perkembangan,” ujarnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan anggaran negara di lingkungan masing-masing. Menurutnya, pelaporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan penggunaan anggaran.


“LSM dan wartawan bukan penegak hukum. Tugas kami melaporkan dugaan dan menyertakan bukti awal. Selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran,” tutup Mayasir. (M Sahiri)

Pages