“Pasal tentang kebebasan berpendapat ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan memiliki tata cara dalam aplikasinya di lapangan. Seperti tertuang dalam pasal 6 itu harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum, serta dilarang melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas,” terang Kapolres Kaur.
“Kami mengingatkan tata cara lain yang tak kalah pentingnya adalah kewajiban pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat,” sambungnya.
Pucuk pimpinan Polres Kaur itu melanjutkan, dalam pemberitahuan demonstrasi tersebut tentunya harus memuat maksud dan tujuan tempat, lokasi, dan rute, waktu serta lama, bentuk, penanggung jawab, nama, alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan, dan jumlah peserta aksi.
“Kehadiran kami (Polri) pada saat berlangsungnya unjuk rasa atau demonstrasi semata-mata dalam menjalankan tugas pengamanan. Termasuk memberikan pengamanan terhadap massa yang berunjuk rasa dari pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi hak mereka dalam menyampaikan pendapat,” tegasnya.
AKBP Yuriko menyinggung, seperti yang sudah di sampaikan oleh pengurus ASBS ( Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan ) dan FPWK ( Forum Peduli Warga Kedurang ) melalui surat dengan kegiatan penyampaian aspirasi dan pemblokiran jalan lahan PT. DSJ yg akan di laksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 - 29 Juni 2025. ” Kami (Polri) tentunya tidak melarang unjuk rasa tapi melarang aksi dan tindakan melanggar hukum lainnya pada saat melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum,” tegasnya.
“Kehadiran Polri di tengah berlangsungnya unjuk rasa bukan untuk membungkam atau menghalang-halangi, melainkan untuk mengawal dan mengamankan,” terangnya.
Disisi lain, kata Kapolres Kaur, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. “Tapi sekali lagi, sepanjang penyampaian pendapat yang dimaksud itu memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998,” pintanya.
Unjuk rasa itu yang mengarah kepada tindak pelanggaran terhadap UU dimaksud, maka pihak Polri sebagaimana tugasnya, akan mengambil serangkaian tindakan dalam upayanya menegakkan hukum yang dalam penerapannya dilakukan secara humanis, terukur dan terarah. Diantaranya lewat himbauan berulang-ulang, dan upaya negosiasi agar massa unjuk rasa tidak melakukan aksi yang melanggar UU.
“Manakala upaya himbauan dan negosiasi itu tidak diindahkan, maka Polri akan melakukan penindakan hukum secara humanis, terukur, dan terarah,” ucap Kapolres Kaur
Sumber: Humas Polres Kaur
Jurnalis: Ujang Rahi