Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa pengadaan APAR ini menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 dan 2023. Namun, kejanggalan muncul karena desa-desa justru menerima mesin pompa air dan selang, plus 2 hingga 5 tabung APAR kecil, dengan anggaran puluhan juta rupiah.Lebih anehnya lagi, proses pengadaan ini diduga dilakukan tanpa prosedur resmi dan melanggar aturan. Warga desa tidak dilibatkan dalam pembahasan pengadaan APAR, artinya tidak ada Musyawarah Desa yang dilakukan.
Dengan pemanggilan Sekretaris Daerah, diharapkan dalang di balik proyek pengadaan APAR ini segera terungkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sumber terpercaya menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan APAR ini mencapai Rp 2 miliar lebih.
Penelusuran awak media mengindikasikan bahwa pengadaan APAR ini merupakan program yang dicetuskan oleh Fauzan Khoiri selaku Sekda Empat Lawang, sebagai respons atas tingginya angka kebakaran di Empat Lawang.Dalam proses pemeriksaan, muncul nama AF yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan APAR. AF disebut menampung uang pembayaran APAR dari kepala desa yang sebelumnya diserahkan kepada Pendamping Desa Kecamatan. Kejari diyakini masih menelusuri ke mana uang tersebut disetorkan oleh AF.
Journalis : Surya Dilaga