Bupati Karimun Terbitkan Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H. / 2024 M - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Jumat, 08 Maret 2024

Bupati Karimun Terbitkan Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H. / 2024 M

Karimun, Kysanews.com - Menindak lanjuti Perpres Nomor : 21 tahun  2023  tentang hari Kerja dan jam Kerja  pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah, Bupati Karimun Dr. H.Aunur Rapiq, S.Sos, M.Si. terbitkan Surat Edaran Nomor : 220 Tanggal 7 Maret 2024 tentang Penetapan jam Kerja Pegawai dilingkungan Pemkab Karimun selama bulan Suci Ramadhan 1445 H./ 2024 M.


Bupati Karimun mengatakan, penetapan jam Kerja ini selama bulan Suci Ramadhan 1445 H bertujuan untuk efektifitas pelaksanaan kinerja ASN dan non ASN dilingkungan Pemkab Karimun. ujar Bupati Aunur Rapiq. Jumat (08/03/2024). 


Adapun penetapan jam Kerja selama bulan Suci Ramadhan 1445 H tersebut yaitu hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.00 Wib.

Jam istirahat selama setengah jam dimulai pukul 12.00. Wib hingga pukul 12.30 Wib. 

Sementara jam Kerja untuk hari Jumat dimulai dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.30 Wib dan jam istirahat dari pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib. Selama bulan Suci Ramadhan 1445 H, jam kerja dikurangi 1 (satu) jam dari biasanya dan tidak melaksanakan Apel pagi, pungkas Aunur Rapiq. 


Surat Edaran tersebut juga mengatur penggunaan pakayan Dinas Pegawai yaitu hari Senin s/d. Rabu menggunakan Pakayan Dinas Harian (PDH) dan hari Kamis - Jumat untuk Pegawai Muslim menggunakan Pakayan Muslim/Koko, bagi pegawai pria (Berpeci, bersepatu). 

Bagi pegawai Wanita menggunakan baju muslimah (Berjilbab, bersepatu) dan Pegawai non Muslim menyesuaikan. 


Bagi tenaga Pendidikan dan Kependidikan terkait jam Kerja selama bulan Suci Ramadhan 1445 H. diatur lebih lanjut oleh Disdikbud Karimun dan tetap mematuhi jam kerja minimal 32,5 jam dalam seminggu. 


Sementara bagi Pegawai yang bertugas pada kelompok Kerja yang karena pekerjaannya wajib dilakukan selama 24 jam sehari secara bergiliran khususnya pada Rumah Sakit, Puskesmas, Perhubungan, Satpol PP dan PBD Damkar atau unit Kerja teknis lainnya, pengaturan jam kerjanya ditentukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan. 



(Maklum Nainggolan)

Pages