Suryadi SH Kabid Pengembangan Desa dan Administrasi mewakili Anwar Pamuji SE Kepala Dinas PMD kabupaten Mesuji Membuka Acara Sosialisasi Tahapan Pilkades Kabupaten Mesuji 2023 - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 30 Mei 2023

Suryadi SH Kabid Pengembangan Desa dan Administrasi mewakili Anwar Pamuji SE Kepala Dinas PMD kabupaten Mesuji Membuka Acara Sosialisasi Tahapan Pilkades Kabupaten Mesuji 2023


Mesuji - Bertempat di balai desa Tanjung Mas Makmur kecamatan Mesuji Timur Suryadi SH Kabid Pengembangan Desa dan Administrasi mewakili Anwar Pamuji SE Kepala Dinas PMD kabupaten Mesuji  membuka Acara Sosialisasi Tahapan Pilkades Kabupaten Mesuji 2023 di hadiri Camat Rawajitu Utara, Camat Tanjung Raya, Camat Mesuji Timur ,para Ketua BPD dan Ketua Panitya Pilkades desa serta Sekretaris Panitya Pilkades maupun anggota Panitya Pilkades Desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa di 3 kecamatan baik Tanjung Raya, Rawa Jitu Utara, Mesuji Timur. Selasa (30/5/2023)

Dalam sambutannya Kepala Dinas PMD kabupaten Mesuji yang diwakili oleh Suryadi SH sebagai Kabid Pengembangan desa dan Administrasi menyampaikan " Apresiasi setinggi tingginya kepada segenap Para Panitya Pilkades se kabupaten yang bekerja sangat luar biasa dalam mempersiapkan acara pelaksanaan pemilihan kepala desa dari awal sampai pemilihan menghasilkan seorang kepala desa yang menjadi pilihan masyarakat, diibaratkan Panitya Pilkades itu adalah bagian prasarana yang menghasilkan pemimpin.


Lebih lanjut di sampaikan agar segenap Panitya Pilkades bisa bekerja kompak demi tercapainya kinerja maksimal."


Dalam pemaparan materi Sosialisasi Tahapan Pilkades Suryadi SH Kabid Pengembangan Desa dan Administrasi memaparkan syarat syarat sebagai kepala desa : 


- Berakhlak kepada Tuhan Yang Maha Esa .

- Memiliki Pendidikan yang resmi dengan bukti STTB / PAKET B setaraf SLTP/ Sederajat.

-Tidak tersandung masalah hukum ataupun hak pilihnya di cabut oleh Pemerintahan.

- Yang mencalonkan diri tidak lebih 3 kali menjabat Kades bagi Kades Incumbent .

-Kades yang sedang menjabat harap mengajukan cuti kepada Bupati.

- Bagi PNS harus mendapatkan surat izin dari Bupati.

- Boleh  calon dari luar desa sesuai Keputusan MK dengan ketentuan jika terpilih jadi kepala desa maka sang Pemenang tersebut harus pindah ke desa yang dipimpinnya.

-Ada surat keterangan sehat jasmani dan rohani.


Selebihnya persyaratan bisa ditanyakan kepada pihak Panitya Pilkades desa setempat.


Termasuk jika seseorang sudah mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa maka tidak boleh mengundurkan diri.


Ditambahkan juga jika seorang calon memiliki ijazah sampai SARJANA baik S1,S2,S3 maka itu menjadi penilaian tersendiri jika kuota peserta lebih dari ketetapan yang ada.


Akhirnya selamat bekerja bagi segenap Panitya Pilkades di seluruh kabupaten Mesuji semoga yang sedang dikerjakan bisa berjalan tertib dan lancar serta sukses .

Salam kompak selalu.


( Panca ).

Pages