Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Keterbukaan Informasi Pemkot Metro Mulai Diuji, Penelitian Independen Telusuri Regulasi, Anggaran, hingga Hasil Program

ADMIN
Senin, 02 November 2026
Last Updated 2026-11-01T18:42:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

KOTA METRO | KYSA NEWS — Penelitian Independen Tata Kelola dan Pencegahan Risiko Korupsi Kota Metro Tahun 2024–2026 baru dimulai. Sejumlah permohonan informasi dan dokumen melalui PPID sedang diproses. Belum ada kesimpulan, tuduhan, ataupun penilaian akhir.

Namun, sejak tahap awal, muncul satu pertanyaan mendasar: jika informasi merupakan hak publik dan keterbukaan menjadi kewajiban pemerintah, mengapa masyarakat masih harus berulang kali mengetuk pintu untuk mendapatkannya?

HAK PUBLIK BUKAN KEMURAHAN HATI PEJABAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menegaskan kewajiban badan publik menyediakan, memberikan, dan mengumumkan informasi.

Artinya, keterbukaan bukan kemurahan hati pejabat, bukan pula pelayanan yang bergantung pada kedekatan atau siapa yang mengajukan permintaan. Ada informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, dan diberikan melalui mekanisme permohonan sesuai ketentuan.

Karena itu, yang perlu diuji bukan sekadar apakah pemerintah memiliki PPID, melainkan apakah layanan informasi benar-benar berjalan, mudah diakses, dan memenuhi hak masyarakat.

JDIH ADA, TETAPI APAKAH INFORMASINYA DAPAT DIANDALKAN?

Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) juga perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar tersedianya sebuah situs.

Apakah produk hukum daerah telah terdokumentasi secara lengkap? Apakah regulasi yang ditampilkan akurat dan mutakhir? Apakah masyarakat dapat mengetahui aturan yang masih berlaku, telah diubah, dicabut, atau digantikan?

JDIH tidak cukup sekadar ada. Kelengkapan, keakuratan, kemutakhiran, dan kemudahan aksesnya harus dapat dibuktikan.

PPID dan JDIH memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi. Masyarakat tidak semestinya dipingpong dari satu meja ke meja lain untuk memperoleh informasi yang menjadi haknya.

UANG RAKYAT HARUS KEMBALI KEPADA RAKYAT

Uang rakyat tidak hanya harus dipertanggungjawabkan melalui angka dalam laporan. Uang tersebut harus kembali kepada masyarakat melalui program yang bermanfaat, pelayanan yang berkualitas, dan informasi yang terbuka.

Masyarakat berhak mengetahui: anggaran dialokasikan untuk apa, digunakan oleh siapa, bagaimana pelaksanaannya, apa hasilnya, dan sejauh mana manfaatnya dirasakan.

Di sinilah fungsi aparatur negara sebagai pelayan publik diuji. Jabatan bukan sekadar kewenangan, anggaran bukan sekadar angka realisasi, dan laporan bukan sekadar pemenuhan administrasi. Semuanya harus bermuara pada hasil kerja yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

Aparatur yang bekerja dengan baik pun berhak memperoleh pengakuan yang semestinya. Keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan kesempatan menunjukkan kinerja.

Rakyat tidak cukup hanya diminta percaya. Pemerintah harus menunjukkan bukti bahwa kepercayaan itu dijawab dengan kerja nyata.

ANGGARAN ADA, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB DAN APA HASILNYA?

Penelitian ini akan menelusuri hubungan antara regulasi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hasil, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.

Pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa anggaran terserap, tetapi siapa yang menetapkan kebijakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, apakah target tercapai, dan apakah hasilnya sebanding dengan anggaran yang digunakan.

Sebab, realisasi anggaran tidak otomatis berarti keberhasilan program. Kepatuhan administrasi juga tidak otomatis membuktikan manfaat telah dirasakan masyarakat.

“Kalau regulasi tersedia, sistem dibangun, dan anggaran dialokasikan, masyarakat berhak mengetahui hasilnya. Jangan hanya menunjukkan angka realisasi. Tunjukkan manfaat, capaian, dan pertanggungjawabannya,” demikian pandangan Hendra Apriyanes.


SURAT DIJAWAB ATAU DIABAIKAN, SEMUANYA TERCATAT

Permohonan informasi melalui PPID menjadi bagian dari proses penelitian. Respons badan publik akan dinilai berdasarkan ketentuan, dokumen, dan kronologi yang dapat diverifikasi.

Pasal 22 UU KIP mengatur pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima. Perpanjangan paling lama 7 hari kerja dimungkinkan dengan alasan tertulis sesuai ketentuan.

Karena itu, setiap jawaban, permintaan perpanjangan, maupun tidak adanya respons akan dicatat dan diuji berdasarkan prosedur yang berlaku. Tidak setiap keterlambatan otomatis merupakan pelanggaran. Namun, proses pelayanan informasi tetap menjadi bagian penting yang perlu dievaluasi.

Sebab, cara pemerintah merespons hak publik juga mencerminkan kualitas tata kelolanya.

KETERBUKAAN HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR DIKLAIM

Penelitian ini tidak berangkat dari kesimpulan yang telah ditentukan. Setiap informasi akan diperiksa, dibandingkan, diklarifikasi, dan diuji dengan bukti yang tersedia.

Fakta terverifikasi akan dibedakan dari kesenjangan informasi, indikasi risiko, serta hal-hal yang masih memerlukan pendalaman. Prinsipnya sederhana: tidak menuduh tanpa bukti, tetapi juga tidak mengabaikan pertanyaan yang layak dijawab.

Keterbukaan tidak diukur dari banyaknya regulasi, keberadaan situs, atau besarnya anggaran. Ukurannya adalah apakah masyarakat benar-benar dapat mengetahui, mengakses, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Hendra Apriyanes menegaskan:

“Jangan hanya meminta masyarakat percaya kepada pemerintah. Buka informasinya, tunjukkan hasil kerjanya, dan pertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat. Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya meminta hak masyarakat dipenuhi dan kewajiban pemerintah dijalankan sebagaimana mestinya.”

Penelitian ini baru mengetuk pintu pertama. Namun, pertanyaan yang dibawanya jauh lebih besar: sejauh mana keterbukaan telah menjadi praktik, bukan sekadar slogan; dan sejauh mana setiap rupiah uang rakyat telah dipertanggungjawabkan melalui hasil yang dapat dilihat masyarakat?

Kepercayaan publik tidak dibangun melalui klaim. Kepercayaan tumbuh ketika pemerintah berani membuka informasi dan membuktikan kinerjanya. (*)
iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl