Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Temuan BPK Sumsel: Puluhan Paket Pengadaan di Pemkab OKU Selatan TA 2025 Diduga Luput dari Sistem SPSE

KysaNews
Rabu, 07 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-07T11:19:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

OKU SELATAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan untuk Tahun Anggaran 2025.


​Temuan tersebut menyoroti puluhan paket pengadaan yang seharusnya diproses melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), namun diduga dilakukan di luar sistem yang telah diwajibkan oleh pemerintah. Kondisi ini pun menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat OKU Selatan.


​Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan kompetitif berbasis elektronik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah demi menghindari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

​

​Dari hasil pemeriksaan terhadap data SPSE serta permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pejabat Pengadaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Daerah, BPK menemukan sebanyak 74 paket pengadaan dengan nilai kontrak berkisar Rp50 juta hingga Rp200 juta tidak diproses melalui sistem elektronik.


​Sorotan terbesar BPK tertuju pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan. Sejumlah paket pengadaan di bagian tersebut diduga dilakukan secara langsung di luar sistem elektronik, di antaranya:


​Penyewaan tenda, sound system, lighting, generator, dan dekorasi untuk berbagai kegiatan resmi pemerintah daerah.


​Penyediaan konsumsi rapat dan acara pemerintahan.


​Pengadaan kebutuhan rumah tangga kepala daerah dan wakil kepala daerah.


​Pengadaan perlengkapan berbagai agenda resmi pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

​

Nilai setiap paket pengadaan tersebut banyak yang berada di kisaran Rp100 juta hingga hampir menyentuh batas maksimal Rp200 juta, sehingga menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi ulang atas temuan BPK tersebut.

​

​Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan (Kabag Umum), Evi, melalui pesan singkat WhatsApp serta mendatangi kantornya secara langsung. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi (no comment). Ruang klarifikasi tetap dibuka bagi pihak terkait demi terciptanya pemberitaan yang berimbang.

​

​Menanggapi temuan tersebut, Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Selatan memberikan pernyataan keras dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, untuk menindaklanjuti laporan serta hasil audit BPK tersebut.


​"Jika ditemukan indikasi praktik yang melawan hukum, kami meminta agar diberikan sanksi tegas," ujar perwakilan LIRA Sumsel.


​Pihaknya juga berencana melayangkan surat laporan resmi ke Kejati Sumsel guna menindaklanjuti temuan lapangan dan hasil audit BPK, apabila ditemukan praktik yang tidak sejalan dengan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Transparansi dan akuntabilitas dalam belanja barang dan jasa dinilai sangat krusial guna mencegah potensi penyimpangan serta tindak pidana korupsi. (Agus)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl