Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Kaum Marhaen Menuntut Kejelasan, Pemkot Metro Diperintahkan Buka Dokumen Anggaran

ADMIN
Selasa, 13 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-12T18:59:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Kota Metro, KYSA NEWS – Sengketa keterbukaan informasi antara petani dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berujung pada putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung. Majelis mengabulkan sebagian permohonan dua petani dan memerintahkan Pemkot Metro membuka sejumlah dokumen anggaran daerah yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.


Putusan tersebut dibacakan pada Senin (12/10/2026) dalam perkara Nomor 007/VIII/KIProv-LPG-PS-A/2026. Perkara ini diajukan Tumiran dan Suyitno, dua petani yang ingin memperoleh kejelasan mengenai kebijakan anggaran, penanganan banjir persawahan, serta upaya pemerintah terkait tuntutan ganti rugi masyarakat terdampak Bendungan Margatiga.


Kuasa hukum Aliansi Petani Menggugat (APM), Tommy Gunawan, S.H., mengatakan permohonan informasi tersebut bukan sekadar meminta dokumen administratif. Menurut dia, para petani ingin mengetahui dasar pertimbangan Pemkot Metro dalam menentukan prioritas anggaran, khususnya terkait persoalan banjir yang berdampak pada lahan pertanian.


“Pemkot menyatakan tidak ada anggaran khusus untuk penanggulangan banjir persawahan. Pertanyaan kami sederhana: mengapa tidak dialokasikan? Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah, dan program apa yang lebih diprioritaskan? Itulah yang ingin kami ketahui melalui dokumen resmi,” kata Tommy.


Sengketa ini bermula ketika Tumiran dan Suyitno mengajukan tujuh kelompok permohonan informasi pada 8 Juni 2026. Permohonan itu mencakup sejumlah dokumen terkait kebijakan anggaran dan penanganan persoalan petani. Namun, jawaban Pemkot Metro pada 17 Juni 2026 dinilai belum memenuhi permintaan mereka.


Kedua pemohon kemudian mengajukan keberatan pada 22 Juni 2026. Karena belum memperoleh informasi yang diharapkan, mereka membawa perkara tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Lampung pada 27 Juli 2026 hingga akhirnya diputus melalui persidangan.


Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan Pemkot Metro menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya ringkasan alokasi dan realisasi belanja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tahun 2025, dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024–2026 yang berkaitan dengan prioritas anggaran, serta dokumen usulan bantuan pendanaan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.


Tommy mengapresiasi majelis komisioner yang telah memeriksa perkara tersebut dan mengabulkan sebagian permohonan informasi para petani. Ia menilai keterbukaan dokumen menjadi bagian penting dari upaya memastikan kebijakan pemerintah dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


“Kami menghormati putusan majelis. Bagi kami, ini langkah penting untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat diuji melalui dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan,” ujarnya.


Menurut Tommy, keberpihakan kepada kaum Marhaen sebagaimana diajarkan Bung Karno semestinya tercermin dalam kebijakan yang memberikan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat kecil, termasuk petani. Ia mengingatkan, peran petani sebagai penopang ketahanan pangan perlu diimbangi dengan perhatian nyata terhadap persoalan yang mereka hadapi.



“Jangan sampai petani selalu disebut sebagai tulang punggung pangan, tetapi ketika menghadapi kesulitan, penjelasan yang mereka terima hanya soal ketiadaan anggaran. Rakyat berhak mengetahui mengapa suatu kebutuhan tidak menjadi prioritas,” tegasnya.


Sementara itu, Suyitno, salah satu pemohon asal Rejomulyo, berharap putusan tersebut menjadi awal bagi terbukanya informasi mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh pemerintah untuk membantu petani.


“Kami hanya ingin tahu apa yang sudah diupayakan pemerintah untuk membantu petani. Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada jawaban bahwa anggaran tidak ada,” kata Suyitno.


Tommy, yang akrab disapa Si Anak Beras dan juga menjabat Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi tersebut tidak serta-merta menetapkan hak ganti rugi petani ataupun memastikan penyebab banjir persawahan.


Ia mengatakan APM akan mengawal pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga akan mengkaji bagian permohonan informasi yang belum dikabulkan oleh majelis.


“Kami tidak sedang memaksa pemerintah membuat anggaran yang tidak ada. Kami ingin mengetahui mengapa anggaran itu tidak tersedia dan apa yang telah dilakukan pemerintah untuk mencari jalan keluarnya. Ketiadaan anggaran tidak seharusnya menjadi akhir dari pertanggungjawaban kebijakan,” jelas Tommy.


Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memantau kebijakan pemerintah daerah, termasuk penggunaan anggaran dan upaya penyelesaian persoalan yang berdampak langsung pada kehidupan warga.


Bagi APM, keterbukaan dokumen anggaran menjadi langkah awal untuk menelusuri bagaimana pemerintah menetapkan prioritas pembangunan dan sejauh mana kebutuhan petani mendapat perhatian. Meski demikian, pelaksanaan putusan dan penjelasan resmi dari Pemkot Metro tetap menjadi bagian penting dalam memastikan persoalan tersebut memperoleh kejelasan. (MNP)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl