Home
› Berita Terkini
› Lampung Timur
Diduga Ancam Warga dengan Senjata, Anggota Polisi di Lampung Tengah Dilaporkan ke Propam
Diduga Ancam Warga dengan Senjata, Anggota Polisi di Lampung Tengah Dilaporkan ke Propam
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesLAMPUNG TENGAH | KYSA NEWS — Operasi pemberantasan narkoba di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, menuai keberatan warga. Seorang anggota polisi yang disebut menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Seputih Mataram dilaporkan ke Propam Polda Lampung atas dugaan ucapan kasar dan ancaman menggunakan senjata.
Pengaduan tersebut disampaikan warga Dusun I Subing melalui surat tertanggal 19 Oktober 2026. Dalam laporan itu, anggota yang disebut bernama Marzen atau Marjen diduga menunjukkan perilaku arogan saat operasi berlangsung pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026.
Berdasarkan kronologi dalam surat pengaduan, sekitar pukul 21.00 WIB, sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua yang membawa personel gabungan kepolisian memasuki kampung. Tim tersebut disebut terdiri dari personel Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Tekab Polres Lampung Tengah, Polsek Seputih Mataram, serta didukung Brimob.
Kedatangan rombongan itu membuat warga terkejut hingga berkumpul untuk mengetahui kegiatan yang sedang berlangsung. Namun, menurut pelapor, situasi kemudian diwarnai dugaan ucapan kasar dan tindakan intimidatif dari anggota yang diadukan.
Dalam surat tersebut, warga menuding anggota itu melontarkan perkataan yang dianggap menghina masyarakat setempat. Pelapor juga menyebut adanya ancaman penembakan terhadap seorang warga bernama Asrul, disertai dugaan pengarahan senjata laras panjang.
Selain itu, warga mengklaim terdapat tembakan ke udara selama kegiatan berlangsung. Peristiwa tersebut disebut disaksikan sejumlah masyarakat dan sebagian tindakannya diklaim terekam dalam video yang dilampirkan sebagai bukti pengaduan.
Asrul, yang disebut dalam laporan sebagai warga yang menerima ancaman, diharapkan dapat memberikan keterangan langsung mengenai kejadian tersebut. Keterangan darinya diperlukan untuk memperjelas kronologi dan memastikan apa yang dialami serta disaksikannya.
Warga menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap upaya pemberantasan narkoba. Mereka menyatakan mendukung langkah kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika, tetapi berharap setiap operasi dilaksanakan sesuai prosedur dan tetap menghormati masyarakat.
Melalui laporan itu, warga meminta Propam Polda Lampung memeriksa anggota yang diadukan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila dugaan pelanggaran terbukti. Mereka juga meminta agar anggota tersebut dipindahkan dari Polsek Seputih Mataram.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Kapolda Lampung, dan Kapolres Lampung Tengah.
Hingga berita ini disusun, tudingan tersebut masih berdasarkan keterangan pihak pelapor. Konfirmasi dari Propam Polda Lampung, Polres Lampung Tengah, dan anggota yang dilaporkan diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang serta memastikan tindak lanjut atas pengaduan warga. (MNP)
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...