Viral Nakes Joget Pakai Seragam di Puskesmas, Ini Tanggapan REKAN Indonesia Sumut
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesMenanggapi hal tersebut, Ikoriansyah, Ketua KPW REKAN Indonesia Sumut, mengatakan bahwa dirinya memahami bahwa tenaga kesehatan juga manusia biasa yang membutuhkan hiburan dan melepas penat.
Menurutnya, aktivitas berjoget ataupun hiburan pada dasarnya tidak dapat langsung dianggap sebagai sesuatu yang salah. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan dan menggunakan pakaian dinas, karena dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Rabu 14 September 2026
“Kalau mau bersenang-senang, menurut saya itu manusiawi. Tenaga kesehatan juga manusia biasa yang membutuhkan hiburan. Tetapi tempat dan situasinya harus diperhatikan. Kalau dilakukan di fasilitas kesehatan dengan menggunakan pakaian dinas, tentu dapat memicu persepsi dan keributan di tengah masyarakat,” ujar Ikoriansyah.
Ikoriansyah menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi kepatutan dan disiplin kedinasan, bukan semata-mata dari aktivitas joget atau sawerannya.
Bagi tenaga kesehatan yang berstatus ASN, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur asas penyelenggaraan manajemen ASN, termasuk profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. UU tersebut juga menetapkan nilai dasar ASN, antara lain berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Pelaksanaan ketentuan disiplin tersebut juga diperjelas melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Karena itu, menurut Ikoriansyah, apabila kegiatan tersebut berlangsung pada waktu kerja, menggunakan fasilitas kedinasan, atau bertentangan dengan ketentuan internal instansi, maka pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode perilaku.
“Kita jangan langsung menghakimi. Perlu dilihat kapan kegiatan itu dilakukan, apakah pada jam pelayanan atau di luar jam pelayanan, apakah menggunakan fasilitas kedinasan, dan bagaimana aturan internal Puskesmas maupun pemerintah daerah mengaturnya,” jelasnya.
Ikoriansyah menegaskan bahwa fasilitas kesehatan merupakan tempat masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap aktivitas yang dilakukan di dalamnya harus tetap memperhatikan fungsi utama fasilitas tersebut.
Ia juga mengingatkan agar tenaga kesehatan yang menggunakan pakaian dinas memahami bahwa masyarakat dapat mengidentifikasi mereka sebagai representasi dari institusi tempat mereka bekerja.
“Yang menjadi perhatian kami bukan soal tenaga kesehatan tidak boleh bersenang-senang. Mereka tentu berhak mendapatkan hiburan. Tetapi kalau menggunakan pakaian dinas dan berada di fasilitas kesehatan, tentu ada etika profesional yang harus dijaga agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” katanya.
REKAN Indonesia Sumut meminta pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka dan objektif, serta melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan kedinasan atau ketentuan internal yang berlaku.
REKAN Indonesia Sumut juga mengajak masyarakat agar tidak mudah menghakimi hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial, melainkan menunggu penjelasan dan konteks kejadian secara lengkap, Pungkas nya., (Indra)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

