Sah! Advokat OA PAKIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesProsesi ini merupakan tahapan akhir yang wajib ditempuh setelah para Advokat diangkat oleh OA PAKIM sebagai organisasi advokat. Melalui pengambilan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi, para Advokat secara resmi memperoleh kewenangan untuk menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (Ungkap Muhammad Anwar,S.H.MH Ketum pakim)
Meneguhkan Amanah Profesi
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Di hadapan para Advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Muhammad Anwar, S.H, M.H; turut hadir Sekjen H. Hamim, S.H., S.Ag., M.Ag., C.Med. dan bendahara umum Ebta Yulianto, S.H serta dewan pembina H. dodi sularso, S.H.,M.H
Suasana sidang berlangsung tertib dan khidmat. Para Advokat mengucapkan sumpah/janji sesuai agama dan keyakinan masing-masing sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan profesi secara independen, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Dengan diucapkannya sumpah tersebut, para Advokat telah menyelesaikan seluruh tahapan yang dipersyaratkan sebelum menjalankan profesinya secara sah.
Pengambilan sumpah merupakan amanat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa sebelum menjalankan profesinya, setiap Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya. (Jelas Muhammad Anwar,S.H.MH Ketum PAKIM)
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyumpahan bukan sekedar pelengkap administratif, melainkan bagian penting dari proses pembentukan profesi. Melalui sumpah yang diucapkan, setiap Advokat mengikatkan diri untuk menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi integritas, kehormatan, dan tanggung jawab kepada masyarakat, profesi, serta negara.
Sebagai organisasi advokat, PAKIM terus berkomitmen memastikan setiap tahapan pembentukan Advokat terlaksana sesuai dengan amanat undang-undang. Proses pengangkatan yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah menjadi fondasi penting dalam membentuk Advokat yang profesional, berintegritas, dan memahami tanggung jawabnya sebagai salah satu penegak hukum. (Ucap H. Hamim, S.H., S.Ag., M.Ag., C.Med Sekjen PAKIM).
Melalui pelaksanaan pengambilan sumpah ini, PAKIM) berharap para Advokat yang baru diambil sumpahnya senantiasa menjaga independensi, menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat. Dengan komitmen tersebut, para Advokat diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, berintegritas,terpercaya dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tegas Ketua DPD PAKIM Prov. Lampung, Andy Gunawan, S.H. (Andy Sakti)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

