Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Ketua PW GNPK-RI Sumsel: Kontrol Sosial Boleh, Jangan Bertindak Layaknya Pemeriksa Resmi di Proyek APBD Lahat

KysaNews
Selasa, 29 September 2026
Last Updated 2026-09-29T04:51:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

LAHAT — Maraknya sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdatangan ke lokasi proyek APBD Kabupaten Lahat dengan dalih melakukan investigasi, kini mendapat sorotan tajam dari Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 28 September 2026.

 

Menurut beliau, LSM memang memiliki ruang yang sah untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan. Namun demikian, batas antara pengawasan masyarakat dengan kewenangan pemeriksaan resmi harus dipahami dengan jelas.

 

"LSM boleh melakukan kontrol sosial. Tetapi jangan sampai bertindak seolah-olah sebagai pemeriksa proyek, auditor, pengawas teknis, apalagi aparat penegak hukum. Batas kewenangan harus jelas," tegasnya.

 

Proyek Uang Negara Terbuka Diawasi, Tapi Ada Mekanismenya

 

Beliau menegaskan bahwa proyek yang dibiayai dengan uang negara memang terbuka untuk diawasi oleh masyarakat luas. Namun, hak untuk mengawasi tidak otomatis memberi wewenang kepada LSM untuk melakukan pemeriksaan teknis, audit keuangan, memutuskan benar atau salahnya suatu pekerjaan, apalagi menghentikan pelaksanaan proyek secara sepihak.

 

"Yang perlu dibedakan dengan tegas adalah: mengawasi dengan memeriksa itu dua hal berbeda. Masyarakat boleh menemukan, mendokumentasikan, dan melaporkan dugaan penyimpangan. Namun pemeriksaan resmi, audit, pengujian teknis, hingga pemberian sanksi memiliki mekanisme dan kewenangan masing-masing yang sudah diatur undang-undang," ujarnya.

 

Beliau juga menyoroti penggunaan istilah "investigasi" yang kerap digunakan sejumlah LSM saat mendatangi proyek. Istilah ini, kata beliau, jangan dipahami seolah-olah LSM mengambil alih fungsi lembaga pemeriksa negara. Pemeriksaan dan pengawasan formal memiliki jalur yang sudah ditetapkan, antara lain melalui APIP/Inspektorat, BPK, BPKP, serta pengawasan teknis oleh pihak yang ditunjuk secara resmi dalam penyelenggaraan konstruksi.

 

"Kalau menemukan dugaan kekurangan volume, mutu tidak sesuai, ketebalan tidak pas, atau spesifikasi material menyimpang — jangan langsung memvonis. Harus ada dasar pemeriksaan dan kompetensi teknis yang diakui," katanya.



LSM, lanjut beliau, tidak otomatis memiliki kewenangan pemeriksaan teknis hanya karena datang ke lokasi. Untuk menyatakan pekerjaan konstruksi memenuhi atau melanggar standar, diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang memang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidangnya.

 

"Jangan hanya karena membawa surat lembaga, lalu merasa berhak mengukur, menguji mutu, meminta dokumen kontrak secara paksa, atau memerintahkan pekerjaan dihentikan. Itu semua harus dilihat dasar kewenangannya," tegasnya.

 

Kontrol Sosial Bukan Alasan untuk Intimidasi

 

Ketua PW GNPK-RI Sumsel juga mengingatkan agar kegiatan kontrol sosial tidak berubah menjadi tekanan atau intimidasi kepada kontraktor, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pekerja di lapangan.

 

"Kalau ada dugaan penyimpangan, jalur yang benar adalah kumpulkan informasi, dokumentasi, dan bukti awal secara wajar, lalu sampaikan laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Laporkan, bukan menekan," ungkapnya.

 

Beliau juga memperingatkan, jika dalam kegiatan tersebut muncul indikasi permintaan uang, ancaman, tekanan, atau tindakan lain yang melampaui batas hukum, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana dan harus ditangani berdasarkan bukti-bukti yang ada.

 

Selain itu, area proyek konstruksi bukanlah ruang publik yang dapat dimasuki sembarangan siapa saja. Terdapat aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keamanan lokasi, serta tanggung jawab pelaksana terhadap keselamatan orang yang berada di area kerja.

 

"Kalau hendak ke lokasi proyek, koordinasikan terlebih dahulu dengan pelaksana. Jangan menerobos area kerja. Keselamatan tetap menjadi tanggung jawab semua pihak. Apalagi jika tidak menggunakan APD dan tidak memahami risiko di lokasi," jelasnya.

 

Beliau juga meminta setiap pihak yang datang melakukan pengawasan untuk memperkenalkan identitas organisasi dan maksud kedatangan secara terbuka dan jelas.

 

"Tunjukkan identitas, surat tugas jika ada, sampaikan tujuan secara baik, dan lakukan dengan tertib. Jangan menjadikan nama LSM sebagai legitimasi untuk melakukan hal-hal yang sebenarnya bukan kewenangannya," tambahnya.

 

Pengawasan Tetap Diperlukan, Asalkan Benar Jalurnya

 

Di sisi lain, beliau menegaskan bahwa pernyataan ini bukan berarti masyarakat dilarang mengawasi. Justru, penggunaan uang rakyat harus transparan dan terbuka bagi pengawasan publik. Yang dipersoalkan adalah cara dan kewenangannya.

 

"Kontrol sosial tetap penting dan sangat dibutuhkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana APBD dikelola. Tetapi lakukanlah secara objektif, berdasarkan data, dan jangan menyalahartikan fungsi pengawasan dengan kewenangan pemeriksaan resmi," tegasnya.

 

Beliau juga meminta pemerintah daerah, PPK, kontraktor, maupun konsultan pengawas agar tidak alergi terhadap kritik masyarakat. Namun di saat yang sama, para pengawas masyarakat juga diharapkan tidak menyalahgunakan fungsi tersebut.

 

"Jika proyek sudah benar dan sesuai ketentuan, buka datanya sesuai mekanisme. Jika ada yang menyimpang, periksa dan tindaklanjuti melalui jalur yang sah. Jangan ada pihak yang merasa paling berwenang hanya karena membawa nama lembaga," pungkasnya.

 

Pertanyaan Terbuka untuk Semua Pihak

 

Sorotan ini sekaligus memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang layak dijawab secara terbuka:

 

Apakah kedatangan para pihak ke lokasi proyek benar-benar murni untuk kontrol sosial?

​

Apakah setiap lembaga yang melakukan "investigasi" memiliki surat tugas dan mekanisme kerja yang jelas?

​

Apakah mereka mendokumentasikan temuan untuk dilaporkan ke instansi berwenang, atau langsung memberikan vonis di lokasi?

​

-Yang tak kalah penting: Apakah pernah terjadi permintaan uang, tekanan, atau ancaman kepada kontraktor setelah menemukan dugaan persoalan?

 

Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk dijawab secara terbuka, agar fungsi kontrol sosial terhadap APBD Kabupaten Lahat tetap berjalan sehat — mengawasi uang rakyat, tanpa menimbulkan persoalan baru. (Ferri Zal)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl