14 Paket Pengadaan RSUD KH Ahmad Hanafiah Diadukan ke Kejati Lampung
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesLAMPUNG TIMUR | KYSA NEWS — Sebanyak 14 paket pengadaan di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur, tahun anggaran 2026 dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan tersebut mencakup 13 paket pengadaan alat kesehatan dan satu paket electric generating set. Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, terdapat sejumlah hal dalam proses pengadaan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu poin yang disampaikan dalam laporan adalah dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan oleh pihak tertentu. Pelapor juga mengaitkan dugaan tersebut dengan pihak yang sebelumnya menjadi sorotan pada 2025, termasuk pihak yang saat itu menjabat sebagai Plt Direktur RSUD.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas dugaan yang disampaikan dalam laporan dan belum dibuktikan melalui proses hukum. Belum ada putusan atau kesimpulan dari aparat penegak hukum mengenai kebenaran dugaan tersebut.
Pelapor juga menyoroti dugaan adanya perbedaan atau kenaikan harga dalam sejumlah paket pengadaan. Menurut pelapor, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat praktik yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Sejumlah perusahaan penyedia disebut dalam laporan, di antaranya Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, GE Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama.
Selain persoalan tersebut, pelapor mempertanyakan aspek perencanaan pengadaan. Salah satu paket belanja alat kedokteran bedah disebut tidak tercantum dalam sistem perencanaan pengadaan
.
Pelapor juga menduga terdapat potensi keterkaitan dengan paket pengadaan alat kedokteran electrocauther yang dikerjakan oleh penyedia yang sama, yakni Endo Indonesia. Persoalan tersebut dinilai perlu diverifikasi untuk memastikan apakah terdapat tumpang tindih kebutuhan, perencanaan, maupun pelaksanaan pengadaan.
Laporan tersebut disebut telah disampaikan kepada Kejati Lampung pada 31 Agustus 2026. Selanjutnya, kewenangan untuk menilai dan memeriksa kebenaran laporan berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai pengondisian, mark-up, maupun potensi tumpang tindih paket tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Plt Direktur maupun pejabat terkait, serta perusahaan-perusahaan yang disebut dalam laporan. Klarifikasi tersebut akan disampaikan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi mengenai laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. Penyebutan nama pihak atau perusahaan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa pihak tersebut telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. (MNP)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...