Soroti Laporan Dugaan UU ITE, Gabungan Ormas Desak Polres Lampung Tengah Bergerak Cepat
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesLampung Tengah | KYSA NEWS – Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Provinsi Lampung mendesak Polres Lampung Tengah segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Slamet Riyadi Putra pada 4 Juli 2026.
Gabungan organisasi tersebut terdiri dari YLPK PERARI Provinsi Lampung, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, Bravo 5, LSM GIB, Laskar NKRI, dan LSM PKAN-RI. Mereka meminta aparat kepolisian memberikan kepastian hukum melalui proses penyelidikan yang profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur mengenai dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam laporannya, pelapor menyebut seorang perempuan bernama Wenda datang ke kantor pemerintah daerah sambil merekam video dengan tujuan menemui Sekretaris Daerah Lampung Tengah. Namun, karena Sekda saat itu sedang mengikuti rapat, yang bersangkutan tidak dapat ditemui.
Pelapor menuturkan, saat proses perekaman berlangsung, kamera telepon genggam diarahkan ke wajahnya. Pada momen itu, terlapor diduga mengucapkan kalimat, "Ini kartel-kartel pesuruhnya Welly (Sekda Lampung Tengah)."
Merasa keberatan direkam, pelapor mengaku menutup kamera telepon genggam milik terlapor sambil meminta agar dirinya tidak direkam. Menurut pelapor, permintaan tersebut dijawab dengan kalimat, "Ini hak saya. Emang kenapa? Terserah saya."
Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, mengatakan pihaknya bersama organisasi lain berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami dari gabungan lembaga meminta Polres Lampung Tengah segera menindaklanjuti laporan Slamet Riyadi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yunisa.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati hak privasi seseorang saat melakukan perekaman video di ruang publik maupun lingkungan perkantoran.
"Dalam merekam seseorang harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati hak orang lain. Jangan sampai tindakan tersebut justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Laskar Merah Putih, Hefni. Ia meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
"Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor, Wenda, belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Perkara saat ini masih dalam proses penanganan oleh kepolisian. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...
.jpg)