Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Dugaan Keterlibatan Oknum APH dalam Peredaran Rokok Ilegal di OKU Selatan

KysaNews
Rabu, 29 Juli 2026
Last Updated 2026-07-28T17:22:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Muaradua — Maraknya peredaran berbagai jenis rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU Selatan) memicu keresahan serta pertanyaan besar di tengah masyarakat. Rabu (29/07/2026)


​Kasus ini semakin mencuat setelah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang bertindak sebagai pelindung atau backing bagi para pemasok dan pengecer rokok ilegal di wilayah hukum Polres OKU Selatan.


​Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara melalui pesan WhatsApp yang dihimpun oleh media kysanwes.com, seorang narasumber berinisial (A) yang bertindak sebagai pemasok sekaligus pengecer rokok ilegal, secara blak-blakan mengaku telah mengantongi "izin" operasional.


​"Saya sudah izin dan saya memberikan setoran setiap bulan kepada dua oknum anggota dari satuan masing-masing yang bertugas di Polres OKU Selatan, yang berinisial (B) dan (A), dengan jumlah yang cukup fantastis," ungkap (A) melalui pesan singkat.

​Demi menguji kebenaran informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat penting di jajaran Polres OKU Selatan melalui pesan WhatsApp.


​Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau tindakan tegas, respons yang didapat justru dinilai janggal. Pejabat terkait menyarankan agar wartawan langsung menemui saudara (A) selaku pemasok rokok ilegal. Langkah ini ditolak oleh pihak media dengan pertimbangan faktor keselamatan dan kode etik jurnalistik.


​Sikap terkesan menutup-tutupi atau pura-pura tidak tahu dari aparat penegak hukum ini memicu tanda tanya besar di kalangan publik, khususnya masyarakat Kabupaten OKU Selatan.


​Sebagai institusi penegak hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki tugas pokok dan wewenang yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 13 hingga Pasal 19.


​Tugas utama Polri meliputi:


​Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

​Menegakkan hukum.

​Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

​Tindakan oknum yang diduga melindungi peredaran barang ilegal demi keuntungan pribadi jelas mencederai marwah institusi Polri serta melanggar sumpah jabatan sebagai penegak hukum.

​Menyikapi polemik ini, Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barak mendesak para pimpinan tinggi kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.


​Harapan besar ditujukan kepada:


​Kapolres OKU Selatan

​Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel)

​Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Masyarakat berharap pimpinan Polri tidak ragu memberikan sanksi tegas serta memproses secara hukum oknum anggota yang terbukti membekingi kejahatan peredaran rokok ilegal demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia. (Agus)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl