Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Dugaan Kecurangan dan Penimbunan BBM di Pertashop Desa Tanjung Durian, OKU Selatan

KysaNews
Rabu, 29 Juli 2026
Last Updated 2026-07-28T17:33:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

MUARADUA, Kysanews.com – Praktik kecurangan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax kembali meresahkan masyarakat. Berdasarkan laporan warga yang identitasnya dirahasiakan, sebuah Pertashop yang berlokasi di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), diduga kuat sering melakukan tindakan curang yang merugikan konsumen.


​Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua modus utama dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola Pertashop tersebut:


​Pengurangan Takaran Literan: Konsumen pembeli BBM diduga sering mendapatkan takaran literan yang tidak sesuai atau dikurangi dari jumlah yang seharusnya.


​Dugaan Penimbunan BBM: Adanya indikasi penimbunan BBM jenis Pertamax secara ilegal.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari aliansi wartawan bersama Aliansi Gempor Sumatera Selatan langsung mendatangi lokasi Pertashop di Desa Tanjung Durian pada Selasa, 28 Juli 2026.

Dalam investigasi lapangan tersebut, tim mendapati aktivitas mencurigakan yang sedang berlangsung. Pertashop tersebut kedapatan tengah mengisi BBM jenis Pertamax ke dalam puluhan jerigen yang diangkut menggunakan mobil pikap dalam jumlah yang cukup banyak.


​Saat hendak dikonfirmasi, baik para pegawai Pertashop maupun sopir mobil pikap yang membawa jerigen tersebut enggan memberikan keterangan atau jawaban pasti terkait aktivitas pengisian tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun pemilik Pertashop yang berinisial (R) belum juga memberikan klarifikasi resmi.

​Menanggapi temuan ini, gabungan Aliansi Gempor Sumsel dan rekan-rekan wartawan OKU Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres OKU Selatan dan Polda Sumatera Selatan, untuk segera turun tangan menindak tegas pelaku praktik kecurangan tersebut.


​Tindakan penyalahgunaan dan penimbunan BBM ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas, khususnya warga Kabupaten OKU Selatan, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tata niaga migas serta sanksi pidana berat bagi penyalahgunaan niaga BBM, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


​Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak pemilik atau pengelola Pertashop berinisial (R) demi terciptanya pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim/Agus)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl