Aliansi Lembaga Bakal Gelar Aksi di Ombudsman Sumsel Terkait Dugaan SKT Ganda di OKU Selatan
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesRencana aksi tersebut telah mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polrestabes Palembang dengan Nomor: B/STTP-283/VII/2026/Sat Intelkam yang diterbitkan pada 8 Juli 2026.
Dalam konferensi persnya, Koordinator Aksi dari DPP LSM CCN, Herson, membeberkan empat poin indikasi serius yang ditemukan di lapangan terkait tata kelola administrasi pertanahan di lokasi tersebut:
Indikasi SKT Ganda: Ditemukan dua Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk satu bidang tanah yang sama di Dusun V, dengan titik koordinat yang identik.
Cacat Administrasi: SKT Nomor 593/25 tidak mencantumkan tanggal penerbitan yang jelas pada bagian narasi, sehingga dinilai cacat secara administrasi.
Anomali Kronologi Dokumen: Surat Pernyataan Penguasaan Hak (SPPH) Nomor 591 terbit pada 16 Juli 2025. Namun, secara logika administrasi, SKT yang menjadi rujukan dokumen tersebut justru baru diterbitkan pada Oktober 2025.
Minimnya Respons Inspektorat: Laporan tertanggal 25 Mei 2026 dan permohonan informasi SP2HP tertanggal 26 Juni 2026 yang dilayangkan ke Inspektorat OKU Selatan tidak dijawab secara formal melalui surat resmi. Jawaban hanya diterima melalui pesan WhatsApp, yang disinyalir baru dikirimkan bersamaan dengan keluarnya STTP aksi pada 8 Juli 2026.
"Ini bukan tuduhan sembarangan, melainkan temuan konkret yang perlu segera diklarifikasi oleh pihak berwenang," tegas Herson kepada awak media.
Selain masalah pertanahan, Herson juga menyoroti keterlambatan pembaruan data pejabat pada kanal media sosial resmi Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Ia menilai hal tersebut menghambat akses publik terhadap informasi.
"Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pembaruan data adalah kewajiban. Keterlambatan ini dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat, bahkan berpotensi membuka celah bagi praktik-praktik yang tidak benar," tambahnya.
Melalui aksi damai yang rencananya akan diikuti oleh 50 hingga 60 orang tersebut, pihak aliansi menuntut Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat serta investigasi menyeluruh.
Aksi ini dilaksanakan dengan berpedoman pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, pihak terkait harus memberikan klarifikasi yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat atas temuan ini," tutup Herson.
Sebagai informasi, DPP LSM CCN merupakan lembaga yang fokus mengawasi kebijakan publik serta memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Agus)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

