Pengelolaan BUMDes Pekon Pagar Dalam Disorot, Warga Desak Transparansi dan Audit Dana Program Peternakan
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesWarga menilai terdapat ketidakjelasan mengenai perkembangan usaha, status aset, serta transparansi pengelolaan keuangan yang bersumber dari penyertaan modal desa.
Berdasarkan keterangan sejumlah tokoh masyarakat, terdapat disparitas antara besaran dana yang dikelola dengan realisasi aset di lapangan. Data yang dihimpun warga menunjukkan dana yang disalurkan kepada BUMDes mencapai Rp135 juta. Sementara itu, aset yang tersedia saat ini dilaporkan hanya berupa dua ekor sapi dengan nilai kandang sebesar Rp40 juta dan sumur bor senilai Rp4 juta, dengan total belanja terhitung sekitar Rp63 juta.
“Kami mengharapkan keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan aset serta anggaran desa. Semua penggunaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Terkait sisa anggaran yang dipertanyakan, muncul informasi dari pihak BUMDes bahwa sebagian dana, yakni sebesar Rp30 juta, diduga dipinjam oleh mendiang mantan Pratin (Kepala Desa) sebelumnya. Namun, warga menilai penjelasan tersebut masih memerlukan pembuktian dokumen yang sah.
Tanggapan Ketua BUMDes
Ketua BUMDes Pekon Pagar Dalam berinisial SD, saat dikonfirmasi di kantornya, menyatakan bahwa pengelolaan BUMDes selama masa jabatannya (2017–2024) telah berjalan sesuai prosedur. Namun, saat dimintai rincian penggunaan anggaran dan perkembangan aset secara mendetail, SD tidak memberikan jawaban yang terperinci.
“Itu sudah berjalan dengan benar dan tidak ada masalah,” ujar SD singkat saat dimintai keterangan terkait program tersebut.
Desakan Pemeriksaan
Situasi ini mendorong masyarakat untuk meminta pihak terkait, seperti Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat maupun Aparat Penegak Hukum (APH), melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh. Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara atau sekadar masalah administratif yang memerlukan pembenahan.
Praktisi tata kelola pemerintahan desa menyebutkan bahwa audit adalah mekanisme yang wajar untuk menjawab keraguan publik dan merupakan bentuk implementasi prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Pekon Pagar Dalam belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait persoalan tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan ini berimbang. (M. Sahiri)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...


