Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kejari Metro Klarifikasi Isu Panas Kasus Ari Ubenz, Proses Hukum Masih Berjalan

KysaNews
Jumat, 05 Juni 2026
Last Updated 2026-06-05T13:39:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

 


Kota Metro | KYSA NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro buka suara terkait polemik penanganan perkara yang menyeret bos debt collector, Ari Ubenz. Melalui klarifikasi resmi, Kejari membantah berbagai tudingan yang beredar, termasuk dugaan intimidasi terhadap korban hingga isu penerapan Restorative Justice (RJ) pada tahap penuntutan. 



Kasi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, SH, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak pernah diselesaikan melalui mekanisme RJ di tingkat penuntutan.


“Dalam perkara ini tidak terlaksana mekanisme keadilan restoratif pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Metro,” kata Arif dalam keterangan resminya.


Menurut Kejari, upaya penyelesaian secara restoratif justru disebut muncul saat proses persidangan berlangsung. Inisiatif itu, kata mereka, diupayakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro pada tahap pemeriksaan perkara.


Selain membantah isu RJ, Kejari Metro juga meluruskan informasi terkait foto Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sempat ramai beredar dan dikaitkan dengan dugaan penandatanganan surat perdamaian.


Arif menjelaskan, foto tersebut bukan dokumentasi penandatanganan surat Restorative Justice maupun kesepakatan damai. Ia menyebut, dokumen yang ditandatangani korban merupakan surat panggilan sidang.


“Surat yang ditandatangani saksi korban dalam foto itu adalah surat panggilan sidang, bukan surat perdamaian atau surat Restorative Justice,” ujarnya.


Kejari Metro menyebut surat tersebut diberikan kepada saksi korban Iskandar Bin Iskak untuk menghadiri sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 3 Juni 2026.


Di sisi lain, Kejari Metro memastikan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan yang masih berjalan dan tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu independensi proses hukum.



Menanggapi isu dugaan intimidasi yang sempat mencuat, Kejari Metro menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme dan integritas institusi. Mereka menyatakan siap menindak tegas jika ditemukan personel maupun pihak yang mengatasnamakan kejaksaan melakukan intimidasi, intervensi, atau tindakan melanggar hukum.


Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan integritas, Kejaksaan Negeri Metro juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS). Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui nomor 081110510025.


Sebelumnya, kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, SH, mengungkap dugaan adanya tekanan terhadap korban dalam proses yang dikaitkan dengan upaya Restorative Justice. Asep juga mempertanyakan langkah yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum yang disebut mendatangi rumah korban.


Namun melalui klarifikasi resminya, Kejari Metro membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa kedatangan Jaksa Penuntut Umum kepada korban semata-mata untuk menyampaikan surat panggilan sidang.



Dengan adanya klarifikasi ini, publik kini memperoleh penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Metro terkait sejumlah isu yang berkembang. Meski demikian, perhatian masyarakat terhadap perkara yang melibatkan Ari Ubenz diperkirakan masih akan terus berlanjut seiring proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Metro. (RED)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl