Dua Pelaku Penculikan Anak di kabupaten OKU Selatan Ditangkap
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesOKU SELATAN - Aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi penculikan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Dua terduga pelaku berhasil diringkus, sementara korban ditemukan dalam kondisi selamat. Olah warga OKU Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan bersama jajaran Polsek Buay Sandang Aji pada Senin malam, 15 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/121/VI/2026/SPKT/RES OKUS tanggal 15 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan korban dan menangkap pelaku.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji. Saat itu korban berinisial N (12) sedang bermain di samping rumahnya.
Seorang perempuan berinisial MF (25) kemudian datang dan mengajak korban berjalan-jalan menuju kawasan Danau Ranau. Tanpa rasa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut.
Sesampainya di belakang sebuah pabrik tahu, korban bertemu dengan seorang laki-laki berinisial A (41) yang telah menunggu menggunakan sepeda motor. Di lokasi itu, MF mengeluarkan sebuah karung dari jok kendaraan dan meminta korban masuk ke dalamnya dengan alasan agar tidak terlihat oleh orang lain.
Korban kemudian dimasukkan ke dalam karung yang diikat sebelum dibawa menggunakan sepeda motor menuju wilayah Muaradua.
Dalam perjalanan, kedua pelaku sempat singgah di salah satu penginapan di Kelurahan Pasar Muaradua. Korban diminta tetap berada di dalam kamar dan mengunci pintu dengan alasan akan ada tamu yang datang pada keesokan harinya.
Berkat gerak cepat aparat kepolisian, sekitar pukul 17.00 WIB korban berhasil ditemukan oleh saksi bersama anggota polisi. Korban selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk mendapatkan perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut. Olahraga OKU Selatan.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, Kapolsek Buay Sandang Aji bersama tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah membawa korban tanpa seizin orang tuanya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dan satu buah karung yang diduga digunakan untuk membawa korban.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH., MH mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga menyelesaikan pemberkasan perkara.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana melarikan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Orang tua diimbau untuk selalu mengetahui aktivitas dan lingkungan pergaulan anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan dengan berbagai modus, termasuk bujuk rayu yang dapat membahayakan keselamatan anak. (Agus)
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

