Home
› Peristiwa
› Pesisir Barat
Kecelakaan Tunggal, Fuso Bermuatan Kaca Hilang kendali Terpental ke Jurang
Kecelakaan Tunggal, Fuso Bermuatan Kaca Hilang kendali Terpental ke Jurang
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesPesisir Barat - Telah terjadi kecelakaan tunggal kendaraan Fuso bermuatan kaca bernopol BE 8827 AMR yang dikendarai oleh supir bernama Rido, diJembatan Way Bambang, Pekon Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Senin (4/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Mobil Fuso bermuatan kaca tersebut melaju dari arah Bandar Lampung Menuju Pesisir Barat. Setibanya di TKP kronologinya saat hendak menanjak kemudian oper gigi dengan jarak yang tidak aman, kendaraan hilang kendali dan mati mesin. ungkapnya
Kemudian, kendaraan Fuso bermuatan kaca tersebut mundur kebelakang sekitar 50 meter lalu menghindar satu unit kendaraan pribadi dibelakangnya, terpantau dilokasi mobil fuso terpental ke jurang jembatan way bambang sehingga mengakibatkan kerugian material.Terkait kejadian tersebut, ada 3 anggota kepolisian yang sedang membantu dan mengevakuasi kejadian tersebut yakni Aipda Dwi Haryanto, S.H, Bripda Miftahul Huda dan Bripda Riki Hendrawan yang sangat sigap dan cepat dalam membantu masyarakat.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya kerugian material. Walaupun begitu, kedepan mengimbau kepada para pengendara agar lebih berhati-hati saat berkendara,” pungkasnya. (M. Sahiri)
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...


