Ahmad Ichzan FSPBI Bantaeng Kecam Dugaan Premanisme Saat Aksi HPMB Raya di Depan Kantor Bupati - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Jumat, 29 Mei 2026

Ahmad Ichzan FSPBI Bantaeng Kecam Dugaan Premanisme Saat Aksi HPMB Raya di Depan Kantor Bupati

BANTAENG — Ketua Bidang Advokasi dan Konsolidasi FSPBI Bantaeng, Ahmad Ichzan, mengecam keras dugaan tindakan premanisme dan keterlibatan massa luar dalam aksi demonstrasi yang dilakukan HPMB Raya di depan Kantor Bupati Bantaeng yang berujung ricuh.


Menurut Ahmad Ichzan, aksi mahasiswa tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang sah dan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polres Bantaeng sebelum aksi berlangsung.


“Saya mengecam keras kejadian ini. Setiap ada aksi demonstrasi selalu saja ada kelompok masyarakat yang datang, dan diketahui kelompok tersebut diduga merupakan kelompok yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ahmad Ichzan kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).


Ia mempertanyakan legalitas dan prosedur kehadiran massa luar yang ikut berada di lokasi aksi hingga menyebabkan situasi memanas.


“Mahasiswa HPMB Raya sebelum melakukan aksi telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polres Bantaeng. Pertanyaannya, apakah massa yang datang itu juga melakukan hal yang sama?” tegasnya.


Ahmad Ichzan menilai tindakan pengrusakan terhadap alat maupun instrumen demokrasi merupakan bentuk tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Ia pun meminta Polres Bantaeng segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh mahasiswa.


“Bagi saya, pelaku pengrusakan alat atau instrumen demokrasi adalah salah satu bentuk tindak pidana. Maka dari itu saya berharap besar kepada Polres Bantaeng untuk menindaklanjuti laporan adik-adik mahasiswa. Jika ini dibiarkan begitu saja, maka saya yakin dan percaya setiap ada aksi di Bantaeng pasti akan terjadi keributan,” katanya.


Ia juga menyinggung ketentuan hukum terkait tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP maupun Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.


Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dipidana dengan ancaman penjara maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Ahmad Ichzan menegaskan pentingnya menjaga iklim demokrasi di Kabupaten Bantaeng agar tetap berjalan dengan baik, damai, dan sesuai aturan hukum.


“Kita harus sama-sama menjaga iklim demokrasi di Bantaeng dengan baik dan benar. Kami dari FSPBI sangat mengecam tindak premanisme yang terjadi hari ini di depan Kantor Bupati Bantaeng,” tutupnya. (Aan Adrian)

Pages