Kasus ini bermula dari laporan warga bernama TK (57), asal Banjar Sari, yang menjadi korban pengeroyokan pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di teras rumah seorang warga di Jalan Nuri, RT 47 RW 10, Kelurahan Banjar Sari, Metro Utara.
Berdasarkan keterangan, korban dikeroyok oleh dua orang terduga pelaku, yakni CS dan R, yang memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali serta bagian wajah sebanyak empat kali. Akibat kejadian tersebut, dua gigi bagian atas korban copot dan korban mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan di RSUD Jenderal A. Yani Metro.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku, CS di rumahnya tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan kartu berobat korban di RSUD Jenderal A. Yani.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.TR.K., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kami tangani sesuai Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan,” ujarnya.
Polres Metro berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kekerasan di masyarakat serta mengimbau warga agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara damai tanpa kekerasan.
Sumber: Humas Polres Metro
Pewarta: Rizky Ardinata
