Mantan Ketua KONI Lahat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 03 September 2025

Mantan Ketua KONI Lahat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Lahat - Kejari Lahat secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana KONI Lahat tahun anggaran 2023. 


Penetapan KB mantant ketua KONI sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kajari Lahat Toto Roesdianto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat Selasa, 2 September 2025. Toto didampingi jajaran Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun, dan Kasi PB3R.


"KB, mantan Ketua KONI Lahat tahun anggaran 2023, kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Kabupaten Lahat," ucap Toto.

Penetapan KB sebagai tersangka bukanlah tanpa dasar. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah bekerja keras mengumpulkan bukti. Memeriksa sebanyak 52 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor KONI serta Kantor Dinas Dispora Kabupaten Lahat.


Dari hasil penyidikan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000, yang merupakan uang titipan  kini berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Lahat. 

Toto menjelaskan bahwa total kerugian negara secara keseluruhan masih menunggu hasil audit resmi dari Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.


Tersangka KB dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KB juga disangka melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 UU yang sama.


Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Lahat akan melakukan penahanan terhadap KB selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.


Langkah ini menunjukkan komitmen  Kejaksaan Negeri Lahat untuk tidak hanya memberantas korupsi, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

 

Perwarta (Ferizal)

Pages