Ketua PPWI Kota Metro Ariyus Kecam Kasus Korupsi Proyek Jalan Dr. Soetomo - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Sabtu, 30 Agustus 2025

Ketua PPWI Kota Metro Ariyus Kecam Kasus Korupsi Proyek Jalan Dr. Soetomo

METRO - Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Metro, Ariyus, angkat bicara terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo senilai Rp1 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.


Ariyus menegaskan, kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Kota Metro, khususnya karena melibatkan aparatur sipil negara (ASN) aktif yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran negara.


> “Kami sangat mengecam keras tindakan korupsi yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat malah disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” ujar Ariyus, Sabtu (30/8/2025).


Ia menambahkan, PPWI Kota Metro mendukung penuh langkah Kejari Metro dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu, agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi pejabat maupun pihak swasta lainnya.


> “Kami berharap penegak hukum tidak hanya berhenti pada empat tersangka ini, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat. Karena itu, siapapun yang terlibat harus ditindak tegas,” tegas Ariyus.


Sebagaimana diketahui, Kejari Metro resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi proyek rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023. Empat tersangka tersebut yakni RKS (mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro), DH (Kabid Cipta Karya Dinas PUTR), serta dua pihak swasta UR dan TJS.


Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar. Saat ini keempatnya ditahan di Lapas Kelas II A Metro untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Tim)

Pages