Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Dr. Soetomo, Metro Pusat, Jum’at (29/8/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pejabat aktif pemkot Metro Robby Kurniawan Saputra Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro (mantan Kadis PUTR) dan Dadang Haris Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kota Metro, serta TW dan UJ Rekanan proyek.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka, terkait proyek pembangunan Jalan Dr. Soetomo diduga dikerjakan secara fiktif dengan mark-up anggaran hingga satu miliar rupiah lebih. Kedua pejabat aktif tersebut diduga menjadi aktor intelektual yang bekerjasama dengan kontraktor untuk mengeruk uang negara.
Robby Kurniawan Saputra sebelumnya menjabat sebagai Kadis PUTR posisi yang memungkinkannya mengendalikan proyek infrastruktur strategis. Sementara Dadang Haris sebagai Kabid Cipta Karya diduga memanipulasi teknis pelaksanaan dan laporan kemajuan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro belum memberikan keterangan resmi. Proses penggiringan pelaku korupsi, disaksikan sejumlah masyarakat yang berteriak agar pelaku dimiskinkan, akibat korupsi anggaran jalan di Kota Metro. (Rls/Jejamo)