Bupati Lahat Bursah Zarnubi Pimpin Pembongkaran Trotoar di Jalan Mayor Ruslan
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesLangkah ini dipimpin langsung oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, didampingi Wakil Bupati Widia Ningsih, SH, serta jajaran terkait dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Perhubungan. Pembongkaran dilakukan terhadap trotoar selebar dua meter yang dinilai menghambat kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di jalur tersebut.
Menurut Bupati Bursah Zarnubi dalam sesi wawancara, Selasa (29/04), pembongkaran ini bertujuan untuk menata ulang ruas jalan agar lebih aman dan nyaman bagi pengendara. Ia menjelaskan bahwa di setiap jalur dua arah seharusnya tersedia jalur cepat dan jalur lambat, namun keberadaan trotoar selebar dua meter di tengah area padat membuat distribusi lajur menjadi tidak optimal.
“Kami mendengar langsung aspirasi masyarakat, dan hari ini kami tunjukkan keseriusan untuk menata kota demi kenyamanan bersama. Trotoar yang dibongkar akan ditata kembali dengan konsep yang lebih ramah pengendara dan pejalan kaki,” ujar Bupati.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pembenahan infrastruktur kota Lahat secara menyeluruh dalam rangka menciptakan tata ruang yang lebih teratur, aman, dan efisien.
Masyarakat pun menyambut baik langkah cepat yang diambil oleh Pemkab Lahat, berharap agar perubahan ini benar-benar memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas dan keindahan kota.(Ferri zal/Jamberul)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

