Polres Empat Lawang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba di Jalan Lintas Desa Lubuk Kelumpang
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesDari laporan tersebut, tim kemudian meluncurkan ke lokasi seraya melakukan patroli. Saat patroli berlangsung, petugas melihat dua pemuda mencurigakan yang sedang menggunakan sepeda motor.
“Saat akan dihentikan untuk pemeriksaan, keduanya mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas,” Kanit I Satres Nakoba Polres Empat Lawang, Ipda Ardliyansyah, kepada media, dikutip Minggu (24 Maret 2024).
Dijelaskannya, adapun dua tersangka yang diamankan adalah Dwi Priyo Wahyudi (32). dan Tedy Gustian (20).
“Keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda di Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Saat penggerebekan, penyidik menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto mencapai 13,64 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas milik Dwi Priyo Wahyudi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Saat ini, penyidik melalui informasi yang diterima dari tersangka, kini bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Journalist: Surya dilaga
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

