Ketua DPC Lembaga KPK Resmi Lapor Galian C di Wilayah Kelurahan Pagar Tenga, Kecamatan Pendopo Diduga ilegal Siapa Yang Backingi ? - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 25 Maret 2024

Ketua DPC Lembaga KPK Resmi Lapor Galian C di Wilayah Kelurahan Pagar Tenga, Kecamatan Pendopo Diduga ilegal Siapa Yang Backingi ?

Empat Lawang - Ketua Lembaga Kumonitas Pengawas Korupsi ( LKPK) bertindak tegas adanya Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) dugaan bodong / ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai, di wilayah hukum Polres Empat Lawang. selain merupakan pelanggaran hukum, Tambang-tambang Galian C dugaan tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi. Senin (25/03/2024)


Seperti yang terjadi di kelurahan Pagar tega kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, penambangan yang di kelola oleh PT KUBN , yang “diduga” melakukan penambangan galian C tanpa izin (ilegal) dengan menggunakan Satu alat berat berupa Ekskavator tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima.



Melalui investigasi dan laporan masyrakat Kelurahan Pagar tega, pada, Saptu  (18/03/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, memang benar di lokasi tersebut ada Satu alat berat yang sedang beraktifitas penambangan, dengan adanya alat berat berupa Ekskavator yang sedang beroperasi, dan ada Satu armada teronton berwarna oren yang sedang lalu lalang mengangkut matrial



     "Ketua lembaga KPK sudah turun lapangan mestikan tambang galian C ilegal dan sempat mewawancarai salah satu warga  yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan bahwa ” tambang tersebut mulai beroperasi baru  bulan ini  pak, kalau nggak salah alat beratnya ada Satu, tiap hari beroperasi siang 12 jam non stop “.


Ketua lembaga KPK mentak ,Ususnya  kepada aparat penegak hukum polres empat lawang segera mengambil tindakan dan menutup tambang galian C diduga ilegal, apa bilah pihak polres empat lawang tidak ada tindakan maka kami dari lembaga KPK akan melaporkan ke mapolda sumsel.


Tambang galian C tersebut diduga telah merusak , tanggul proyek Normalisasi tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. MUTIARA  ARDIAN AKBAR dengan anggaran dana 5,4 (miliar) Anggaran dana dari APBD kabupaten empat lawang provinsi sumatera  selatan “Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi habis ini sudah masuk musim penghujan.


Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.


Padahal ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Sumsel, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas


Selanjutnya bagi pengurusajkan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KHUP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 ( lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.Atau sesuai amananat UU No. 22 tahun 2009 



Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).



Sampai berita ini di naikan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang ilegal ini oleh Pihak Polres Empat Lawang. sebagai aparat penegak hukum." Ujarnya


Journalist: Surya dilaga

Pages