Tolak Politik Uang, Media Sangat Berperan Penting untuk Mengawasi Pesta Demokrasi
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesSebagai Mitra pemerintah dalam Bentuk pegawasan dan kontrol sosial,
Dengan tujuan tercipta rasa aman dan nyaman
sehingga tercipta pemilu yang Damai dan Bermartabat,
Bebas menentukan pilihan Berdasarkan hati nurani
Dan sesuai amanah undang - undang,
Kysanews.com ikut andil dalam pegawasan guna mempersempit adanya Dugaan" Money politics,
sedangkan tindak pidana politik uang telah di atur dalam pasal 523 ayat(1) sampai dengan ayat(3)
UU no(7) tahun 2017 tenang pemilu,
Yang di bagi dalam (3) kategori yakni pada saat kampanye,masa tenang dan waktu pemungutan suara,
Hadir dan andilnya Media sangat di harapan Masyarakat guna mempersempit Ruang gerak opnum yang akan melakukan Money politics (politik uang),
Dan kami dari Media kysanews.com Biro Rejang lebong berharap kepada seluruh Masyarakat agar Menentukan pilihan berdasarkan hati nurani,
Bukan karna Interfensi terlebih karena uang,
Dan kepada seluruh warga tidak di perbolehkan untuk menjanjikan, memberi uang atau materi lainya untuk mengarahkan pada calon tertentu,
Karna bertentangan dengan pasal 523 ayat 3 UU pemilu,
Degan ancaman pidana 3 tahun dan denda RP, 36 , 000,000,00"
Dan ingat suara kita menentukan Nasip Bangsa kita 5 tahun ke depan,
Dewasa dalam memilih jangan takut Interfensi dan hidari mony politik,
Masyarakat Bermartabat Bangsa lebih kuat.
(Hartono)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

