Kapolres Mesuji Datangi Komunitas Persatuan Pedalangan Indonesia (PEPADI) Dalam Rangka Silaturahmi
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesKapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR dalam Giatnya di dampingi Kasat Binmas Polres Mesuji AKP Sarijo, S.H, Kasat Intel Polres Mesuji IPTU Asiadi Wasito, S.H, Kades Jaya Sakti Muhammad Suheri, Ketua PEPADI Agus Raharja, Pengurus PEPADI Kabupaten Mesuji dan Anggota PEPADI Kecamatan Simpang Pematang.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan bahwasannya dirinya bangga dengan adanya pelestarian kebudayaan gamelan di Wilayah Kabupaten Mesuji, serta berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat menjadikan Kabupaten Mesuji semakin Kondusif.
Lebih lanjut AKBP Ade mengungkapkan, Pelestarian seni dan budaya Indonesia merupakan tanggung jawab bersama dan Pemerintah, di tengah maraknya budaya asing yang masuk dan berkembang di Indonesia. Tegasnya
"Dengan adanya Komunitas saya berharap kebudayaan dan kesenian gamelan ini dapat terus berkembang dan dilestarikan oleh kaum muda mudi di Kabupaten Mesuji". Pungkasnya.
Kemudian Agus selaku Ketua PEPADI mengucapkan Terimakasih kepada Bapak Kapolres Mesuji yang telah mengunjungi dan memperhatikan seni budaya yang sedang kami rintis kembali.
"Kami selalu optimis dan semangat untuk terus menjaga seni dan budaya Indonesia yang tergelar di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji ini, kami secara rutin latihan setiap malam minggu". Tutupnya. (Humas/Panca)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

