Diduga Oknum Anggota KPPS Desa Tanjung AUR 1 Kangkangi Peraturan - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 07 Februari 2024

Diduga Oknum Anggota KPPS Desa Tanjung AUR 1 Kangkangi Peraturan

Kysanews.com -  Kaur Salah Seorang Linmas Desa Tanjung Aur 1 yang berinisial(Y)yang tidak mau disebutkan nama nya Menjelaskan Kepada Awak Media Bahwa Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara(KPPS)yang ada di Desa Tanjung Aur 1 ada yang dalam Satu ikatan Perkawinan atau Dalam Satu Kartu Keluarga(KK),"Senin (07/02/24).



Padahal Jelas Peraturan yang telah di keluarkan Oleh KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 Tentang:



PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM,KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI,DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA



Pasal 90 tentang:


Dalam Melaksanakan prinsip integritas, 

anggota KPU, KPU Provinsi, KPU 

Kabupaten/Kota, wajib berperilaku:


a.tinggal/berdomisili di wilayah kerja 

masing-masing selama masa jabatan;


b. bekerja penuh waktu;


c.

menjaga sikap dan tindakan agar tidak 

merendahkan integritas pribadi dengan 

menjauhkan diri dari perselingkuhan, 

penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, 

minuman keras, tindak kekerasan, 

tindakan kekerasan seksual, dan tindakan 

lainnya yang dilarang oleh ketentuan 

peraturan perundang-undangan;


d. tidak menikah dan/atau menikah siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan; 


e.tidak mengikuti perkuliahan selama 

tahapan penyelenggaraan Pemilu dan 

Pemilihan berlangsung;


f.tidak mengikuti perkuliahan yang berada di luar wilayah kerja dan menggunakan jam kerja;


g.tidak mendaftar untuk mengikuti 

perkuliahan selama menjabat;


h.tidak bekerja dan menjalankan aktivitas profesi lain selama masa jabatan; 


i.

tidak melibatkan kerabat, kroni, teman dekat dalam melaksanakan tugas-tugas Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;


j.menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada pejabat yang berwenang secara b




K.aset dan fasilitas negara 

yang masih berada dalam penguasaannya pada akhir masa jabatan; dan


l.menyelesaikan utang dan/atau tuntutan ganti kerugian negara/daerah berdasarkan penetapan utang/surat penagihan negara dan/atau penetapan atas tuntutan ganti kerugian.



Sebagaimana telah Diatur dalam Peraturan Setiap Calon Anggota KPU tidak boleh Mempunyai ikatan Pernikahan dengan sesama Penyelenggara.Artinya Suami-istri dilarang Sama-sama Menjadi anggota Penyelenggara Pemilu,untuk Pihak terkait seperti KPU,Bawaslu,dan Dewan Kehormatan dapat Tegas dan Turun Langsung Ke TPS untuk Mengecek bahwa Anggota Penyelenggara Pemilihan umum tidak ada yang berstatus dalam ikatan Perkawinan atau Satu Kartu Keluarga(KK).



Namun Sangat disayangkan Dengan Sikap Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara(KPPS)Desa Tanjung Aur 1 Istri Menjabat Anggota KPPS dan Suami Menjabat Menjadi Linmas TPS padahal Dalam Satu Kartu Keluarga(KK)diharapkan Pihak Terkait KPU,BAWASLU,DEWAN KEHORMATAN dapat Lebih tegas sebagaimana telah diatur Penyelenggara Pemilu tidak boleh berstatus suami dan istri itu.



Saat diKonfirmasi Ketua Panitia Pemungutan Suara(PPS) Desa Tanjung Aur 1 inisial(Y) Menjelaskan Memang Benar Penyelenggara Pemilu tidak boleh Suami/istri,tetapi kami selaku PPS Selalu Mengedepankan Aturan yang ada,Anggota PPS memang tidak boleh berstatus dalam ikatan Perkawinan,untuk Linmas itu bukan kami penentunya,kami hanya Menerima Turunan SK Langsung dari PEMDA Menurut SK dari kades,karena Linmas sudah ada SK nya langsung,kami hanya menerima SK yang diberikan,"jelas nya Ketua PPS.


(YO)

Pages