Terlibat Kasus Narkoba, Pria Ini Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Sabtu, 13 Januari 2024

Terlibat Kasus Narkoba, Pria Ini Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul

ROKAN HULU-  Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Kamis  11 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib. 


"Identitas Pelaku yang diamankan berinsial ZF (23)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Refelita Ginting SH, Sabtu (13/1/2023).


Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari Tersangka ZF, di Pinggir Jalan Dusun Sei Deras Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.


"Adapun Barang Bukti berupa  Tiga Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening, Satu Plastik Klip Bening, Satu  Kotak Sampoerna,  Satu Kotak Rokok Marlboro dan Satu Hand Phone Merk Iphone warna Orange," rinci Kasat.


AKP Refelita menjelaskan,  penangkapan Tersangka, ketika Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat  di Desa Kota Tinggi, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. 


 Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


Dari hasil penyelidikan pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 14.00 Wib,  Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda  Arif  Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor ZF di Pinggir Jalan dusun Sei Deras Desa Koto Tinggi.


Dari penggeledahan Badan dan Pakaian ditemukan, Tiga Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik Klip Bening serta Barang Bukti lainnya.


Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka,   Sabu  tersebut miliknya  didapati dari AA, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak diketemukan.


"Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Refelita.


Saat ditanya, Apa langkah untuk Tersangka, jawab AKP Refelita tindakan yang sudah dilakukan, mendatangi TKP, mengamankan Pelaku


"Kemudian, melakukan penggeledahan, penyitaan Barang Bukti, melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku, Cek urine, gelar Perkara dan melengkapi mindik," tutur Eks Kapolsek Tambusai ini.


Ditambahkannya, ke depannya  untuk rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan Saksi lainnya, membuat laporan hasil penyelidikan, menimbang Barang Bukti.


"Kemudian, Uji Laboratorium Barang Bukti, permintaan status Barang Bukti dan ijin penetapan sita atau geledah," imbuhnya.


"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Jaksa  Penutut Umum (JPU), mengirim berkas perkara, hingga pengiriman Tersangka dan Barang Bukti," tutup AKP Refelita.


(Humas Polres Rohul)ds/Robet Hutauruk)

Pages