Dalam 2 Hari, Satresnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Pria Yang Memiliki Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Sabtu, 06 Januari 2024

Dalam 2 Hari, Satresnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Pria Yang Memiliki Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja

Kota Metro - Polres Metro Polda Lampung, Dalam dua hari Satresnarkoba Polres Metro berhasil mengamankan empat orang laki-laki atas dugaan kepemilikan narkoba di lokasi yang berbeda.


“Keempat laki-laki tersebut di tangkap di lokasi dan hari yang berbeda, HN (33) dan SW (40) di tangkap pada hari Kamis 04/01/2024 dan RS (49) serta RH (23)esoknya pada hari Jumat 05/01/2024”, Terang Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S. Sos saat di temui diruangannya, Sabtu 06/01/2024.


Adapun barang bukti yang berhasil petugas amankan dari masing-masing pelaku adalah:

1. HN : 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,98 gram.

2. SW : - 6 (enam) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang di dalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 15,92 gram, 1 (satu) lembar plastik vacuum berukuran besar yang di dalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 43,72 gram, 6 (enam) lembar potongan kertas yang di dalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,80 gram

3. RS : - 9 (sembilan) puntung rokok yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja (sisa pakai) dan 2 (dua) bungkus kertas papir merk “DJANOKO STANDARD”

4. RH : 1 (satu) buah tas selempang warna hijau army merk “AMT_CLOTH’S” , 1 (satu) bungkus rokok merk “ON LINE”, 1 (satu) lembar plastic klip berukuran sedang yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,56 gram, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk dan 3 (tiga) pack plastic klip berukuran kecil.


Kasat Narkoba mengatakan pelaku pertama yang diamankan adalah HN (33) yang ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota Metro pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib, dari penggeledahan di rumah pelaku di temukan dari dalam kamar terlapor 1 (satu) lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.


Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HN yang mengakui bahwa mendapatkan narkotika yang diduga jenis ganja dari seorang laki-laki yang bernama SW.


Berbekal pengakuan dari HN, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap SW di warung STMJ yang berada di Jl. Imam Bonjol Kel. Hadimulyo Barat Kota Metro.


Sewaktu dilakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan hasilnya ditemukan di bawah meja di warung STMJ milik SW terdapat 6 (enam) lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) lembar plastik vacum berukuran besar yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kost SW yang berada di Jl. Imam Bonjol Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro hasilnya ditemukan 1 (satu) lembar potongan kertas yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.


Tak berhenti sampai di situ, di hari selanjutnya yaitu pada hari Jumat 05/01/2024 sekira pukul 00.15 wib di Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial RS di rumahnya dan saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku di temukan barang bukti di dalam asbak yang berada di  di teras rumah berpa 9 (sembilan) puntung rokok yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja (sisa pakai).


Terakhir pada hari yang sama sekira pukul jam 00.30 Wib di Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro Personil Satresnaroba Polres Metro berhasil mengamankan  seorang laki-laki berinisial RH, sewaktu dilakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan ditemukan didalam tas selempang warna hijau army merk "AMT_CLOTH'S", 1 (satu) lembar plastik ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 


Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor yang berada di  Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro hasilnya ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital dan 3 (tiga) pack plastik klip berukuran kecil.


“Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tutup Kasat.


Sumber: Humas Polres Metro

Reporter: Rizky Ardinata

Pages