Pererat Silaturahmi, DPD LGS Kota Metro Gelar Halal Bihalal di Sekretariat
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesKota Metro - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Garuda Sakti (LGS) Kota Metro mengadakan Halal BI Halal di Sekretariat LGS Kota Metro yang beralamat di Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Minggu (20/5/2023)
Taufikurahman Selaku Ketua DPD LGS Kota Metro sangat mengapresiasi kepada kawan-kawan pengurus dan anggota yang tergabung di Lembaga Garuda Sakti Kota Metro yang telah membantu mensukseskan acara Halal Bihalal yang diselenggarakan di Sekretariat untuk pererat tali silaturahmi.
'Terimaksih buat seluruh jajaran Pengurus dan anggota yang berperan, selain dari pada mempererat tali silaturahmi moment Halal Bihalal ini dapat meningkatkan sinergitas antar Pengurus dan Anggota DPD LGS Kota Metro." Ucap Pria berkopiah
Lanjutnya, Taufikurrahman juga mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran Ketua NGO KMPL KORDA Kota di moment Halal Bihalal ini.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pengurus dan jajaran Lembaga Garuda Sakti juga kepada seluruh tamu undangan yang hadir dalam kegiatan Halal Bihalal ini." Tambahnya
Taufik berharap, Kedepannya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Garuda Sakti (LGS) Kota Metro tetap selalu menjaga kekompakan, pererat Solidaritas, Sinergitas dan tetap teguh dalam menjalankan amanah sebagai ujung tombok masyarakat dalam mengabdi kemasyarakat. Tutup Taufik
Penulis: Rizky Ardinata
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

