Home
› Kota Metro
Ketua NGO KMPL KORDA Kota Metro Hadiri Halal Bihalal di Markas Lembaga Garuda Sakti
Ketua NGO KMPL KORDA Kota Metro Hadiri Halal Bihalal di Markas Lembaga Garuda Sakti
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesKota Metro - Ketua NGO (Non Governmental Organization) KMPL (Koalisi Masyarakat Peduli Lampung) Korda (Kordinator Daerah) Kota Metro Rendy, hadiri acara Halal Bihalal yang di adakan di Markas LGS (Lembaga Garuda Sakti) Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, pada Minggu (21/03/2023).
Rendy Selaku Ketua NGO KMPL KORDA Kota Metro sangat mengapresiasi atas kegiatan yang diadakan oleh Lembaga Garuda Sakti (LGS) Kota Metro, yang tujuan utamanya dapat mempererat tali silaturahmi. Ucap Rendy.
Selain dari pada mempererat tali silaturahmi moment Halal Bihalal tersebut juga dapat meningkatkan sinergitas antar lembaga khususnya LGS dan NGO KMPL KORDA Kota Metro. Imbuhnya.
Di kesempatan yang sama Taufikurrahman selaku Ketua DPD LGS Kota Metro mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran Ketua NGO KMPL KORDA Kota di moment Halal Bihalal ini. Ujarnya.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pengurus dan jajaran Lembaga Garuda Sakti juga kepada seluruh tamu undangan yang hadir dalam kegiatan Halal Bihalal ini." Ucapnya
Taufik berharap, Kedepannya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Garuda Sakti (LGS) Kota Metro tetap selalu menjaga kekompakan dan pererat Solidaritas. Tutup Taufik. (Rizky)
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

