Gerebek Rumah, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Bukan Pasutri
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesDua pelaku bukan pasutri yang ditangkap tersebut yakni wanita berinisial EA (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan pria berinisial AN (20), berstatus pengangguran, warga Nagari Jambak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.
"Hari Kamis (06/04/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua pelaku bukan pasturi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (12/04/2023).
Lanjut AKP Aris, dari tangan dua pelaku bukan pasutri ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram.
Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku bukan pasutri yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku yang bukan pasutri dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (AJM)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

.jpg)
.jpg)